Menutup Rambut Bagi Wanita

Menutup Rambut Bagi Wanita


Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di tiruana negara dan di setiap masa pada tiruana golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadits dan jago tasawuf, bahwa rambut perempuan itu termasuk suplemen yang wajib ditutup, dihentikan dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut yakni ayat al-Qur'an:

"Katakanlah kepada perempuan yang diberiman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan tidakbolehlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (QS. an-Nûr: 31).


Maka, menurut ayat di atas, Allah SWT sudah melarang bagi perempuan Mukminat untuk menunjukkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Diantara para ulama, baik lampau maupun sekarang, tidak ada yang menyampaikan bahwa rambut perempuan itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan suplemen yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, al-Qurthubi mengatakan, "Allah SWT sudah melarang kepada kaum wanita, semoga dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau suplemen yang biasa tampak."

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) yakni pakaian." Dimenambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu yakni celak, suplemen dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."

Ibnu Atiyah berkata, "Yang terang bagi saya yakni yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa perempuan diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, alasannya darurat dan sukar, contohnya wajah dan tangan."

Berkata al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, alasannya biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan saat melaksanakan amal ibadat, contohnya salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa saat Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah SAW, saat itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, kemudian Rasulullah SAW memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, bila seorang perempuan sudah hingga masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

melaluiataubersamaini demikian, sabda Rasulullah SAW itu menunjukkan bahwa rambut perempuan tidak termasuk suplemen yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah SWT sudah memerintahkan bagi kaum perempuan Mukmin, dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di serpihan dada. Arti al-Khimar itu yakni kain untuk menutup kepala, sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan jago tafsir. Hal ini (hadits yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadits manapun.

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut yakni bahwa pada masa itu kaum perempuan bila menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah SWT memerintahkan untuk menutup serpihan mukanya, yaitu dada dan lainnya."

Dalam riwayat al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. sudah berkata, "cepatdangampang-gampangan perempuan yang berhijrah itu dirahmati Allah."

Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. dikunjungi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang berjulukan Abdurrahman r.a. dengan menggunakan kerudung (khamirah) yang tipis di serpihan lehernya, Aisyah r.a. kemudian berkata, "Ini amat tipis, tidak sanggup menutupinya."

(Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah Dr. Yusuf Al-Qardhawi Cetakan Kedua, 1996 Penerbit Risalah Gusti)
Tag : Artikel, Islami
0 Komentar untuk "Menutup Rambut Bagi Wanita"

Back To Top