Keutamaan Tasbih

Mukaddimah

Secara bahasa, kata Tasbîh berasal dari kata kerja Sabbaha Yusabbihu yang maknanya menyucikan. Dan secara istilah, kata Tasbîh ialah ucapan subhaanallah. Ucapan ini ialah dzikir kepada Allah yang ialah ibadah yang agung.

Dalam hal ini, terdapat banyak kaidah di dalamnya dimana secara global sanggup dikatakan bahwa setiap kaidah yang dipakai untuk menolak perbuatan bid’ah dan berbuat sesuatu yang gres di dalam agama, maka ia ialah kaidah yang cocok untuk diterapkan pula pada beberapa parsial (bagian) penyimpangan di dalam berdzikir dan berdoa, lantaran dzikir, demikian juga doa, ialah murni problem ‘ubudiyyah kepada Allah Ta’ala. Sedangkan kaidah dari tiruana kaidah di dalam hal tersebut ialah bahwa tiruana ‘ibadah bersifat tawqîfiyyah, yang diformat dalam ungkapan, “Melakukan ibadah spesialuntuk sebatas nash dan sumbernya.”


Kalimat tersebut direduksi dari nash-nash yang beragam, diantaranya hadits shahih yang menyatakan bergotong-royong Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda :

“Barangsiapa yang melaksanakan sesuatu yang gres di dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya, maka ia tertolak.”

Dan hadits shahih yang lainnya bergotong-royong Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda :

“Setiap sesuatu yang gres (diada-adakan) maka ia ialah bid’ah dan setiap bid’ah ialah sesat dan setiap kesesatan (tempat pelakunya) ialah di neraka.”

Oleh lantaran itu, hendaknya kita berhati-hati di dalam melaksanakan suatu bentuk ibadah dan harus selalu mengacu kepada dalil-dalil yang terang dan shahih serta berpengaruh yang terkait dengannya lantaran jikalau tidak, maka dikhawatirkan amal yang dilakukan tersebut justeru menjerumuskan pelakunya ke dalam hal yang disebut dengan Bid’ah tersebut sekalipun dalam anggapannya hal tersebut ialah baik.

Tentunya, di dalam kita melaksanakan apapun bentuk ibadah, termasuk dalam hal ini, dzikir, harus mengikuti (mutaba’ah) kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sehingga kita tidak menyimpang dari manhaj yang sudah digariskannya.

Perlu diketahui bahwa mutâba’ah tersebut tidak akan tercapai kecuali apabila amal yang dikerjakan sesuai dengan syari’at dalam enam perkara:

Pertama, lantaran
Jika seseorang melaksanakan suatu ibadah kepada Allah dengan lantaran yang tidak disyari’atkan, maka ibadah tersebut ialah bid’ah dan tidak diterima (ditolak).

misal: ada orang yang melaksanakan shalat tahajjud pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab dengan dalih bahwa malam itu ialah malam mi’raj Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam (dinaikkkan ke atas langit). Shalat tahajjud ialah ibadah, tetapi lantaran dikaitkan dengan lantaran tersebut menjadi bid’ah. Karena ibadah tadi didasarkan atas lantaran yang tidak diputuskan dalam syari’at. Syarat ini – yaitu: ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam sebabnya- ialah penting, lantaran dengan demikian sanggup diketahui beberapa macam amal yang dianggap termasuk sunnah namun sebenarnya ialah bid’ah.

Kedua, jenis
Artinya, ibadah harus sesuai dengan syari’at dalam jenisnya. Jika tidak, maka tidak diterima. misal: seorang yang menyembelih kuda untuk kurban ialah tidak sah, lantaran menyalahi ketentuan syari’at dalam jenisnya. Yang boleh dijadikan qurban yaitu onta, sapi dan kambing.

Ketiga, kadar (bilangan)
Kalau ada seseorang yang menambah bilangan raka’at suatu shalat, yang menurutnya hal itu diperintahkan, maka shalat tersebut ialah bid’ah dan tidak diterima, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan syari’at dalam jumlah bilangan raka’atnya. Jadi, apabila ada orang shalat zhuhur lima raka’at, umpamanya, maka shalatnya tidak shah.

Keempat, kaifiyyah (cara)
Seandainya ada orang berwudhu dengan cara membasuh tangan, kemudian muka, maka tidak sah wudhu’nya lantaran tidak sesuai dengan cara yang ditentukan syar’ait.

Kelima, waktu
Apabila ada orang menyembelih hewan qurban pada hari pertama bulan dzul hijjah, maka tidak shah lantaran waktu melaksanakannya tidak berdasarkan pedoman Islam. Misalnya, ada orang yang bertaqarrub kepada Allah pada bulan Ramadhan dengan menyembelih kambing. Amal mirip ini ialah bid’ah lantaran tidak ada sembelihan yang ditujukan untuk bertaqarrub kepada Allah kecuali sebagai qurban, denda haji dan ‘aqiqah. Adapun menyembelih pada bulan Ramadhan dengan i’tikad mendapat pahala atas sembelihan tersebut sebagaimana dalam idul Adhha ialah bid’ah. Kalau menyembelih spesialuntuk untuk memakan dagingnya, boleh saja.

Keenam, daerah
Andaikata ada orang diberi’tikaf di daerah selain masjid, maka tidak shah I’tikafnya. Sebab daerah I’tikaf spesialuntuklah di masjid. Begitu pula, andaikata ada seorang perempuan hendak diberi’tikaf di dalam mushallla di rumahnya, maka tidak shah I’tikafnya lantaran daerah melakukannnya tidak sesuai dengan ketentuan syari’at.

misal lainnya: seseorang yang melaksanakan thawaf di luar masjid haram dengan alasan lantaran di dalam sudah penuh sesak, thawafnya tidak shah lantaran daerah melaksanakan thawaf ialah dalam baitullah tersebut, Allah berfiman: “dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf”. (Q.S. al-Hajj: 26).

Terkait dengan kajian hadits kali ini, tema yang kami angkat ialah problem keutamaan Tasbih, yaitu ucapan mirip yang disebutkan dalam hadits di bawah ini, dan lafazh semisalnya yang terdapat di dalam hadits-hadits yang lain. Lafazh Tasbih dalam hadits kita kali ini, bukanlah satu-satunya lafazh yang mempunyai nilai amal yang tinggi, ada lagi lafazh-lafazh yang lainnya yang sanggup di sanggup di dalam buku-buku ihwal dzikir atau bab-bab ihwal dzikir dalam kitab-kitab hadits.

Dzikir kita kali ini ialah dzikir yang terdapat di dalam hadits yang shahih dan sudah disebutkan kapan waktunya, yaitu sanggup dilakukan setiap hari namun tidak disebutkan lebih lanjut kapan tepatnya, sehingga sanggup dikategorikan terkena waktu yang tepatnya ini ke dalam dzikir yang mutlak alias kapan saja, di luar dzikir-dzikir yang sudah ditentukan waktunya.

Semoga kita sanggup memaknai, menghayati dan mengamalkannya sehingga tidak luput dari pahala yang sedemikian besar ini. Amin.

Dari Abu Hurairah radliyallâhu 'anhu bergotong-royong Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan ‘Subhânallâhi Wa Bihamdihi’ di dalam sehari sebanyak seratus kali, pasti akan dihapus tiruana dosa-dosa (kecil)-nya sekalipun sebanyak buih di lautan.” (HR.al-Bukhariy)

Faedah Hadits

Hadits diatas menyatakan keutamaan dzikir "Subhânallâhi wa bihamdihi" yang mengandung makna Tasbih (penyucian) terhadap Allah Ta’ala dan penyucian terhadap-Nya pula dari hal-hal yang tidak layak dan pantas bagi-Nya, mirip mempunyai belum sempurnanya-belum sempurnanya, cacat-cela dan ibarat tiruana makhluk-Nya.

Hadits tersebut juga mengandung penetapan segala kebanggaan spesialuntuk kepada-Nya baik di dalam Asma` maupun shifat-Nya. Dia-lah Yang Maha Hidup sesempurna hidup; kehidupan yang tiada dilampaui ketiadaan (yakni bukan dalam arti; sebelumnya tidak ada kehidupan kemudian kemudian ada) dan tiada pula kehidupan itu akan pernah hilang/sirna.

Barangsiapa yang bertasbih kepada Allah dan memuji-Nya sebanyak seratus kali di dalam sehari semalam, maka ia akan mendapat pahala yang maha besar ini. Yaitu, tiruana dosa-dosa (kecil)-nya dihapuskan dengan mendapat ma’af dan ampunan-Nya, sekalipun dosa-dosa tersebut sebanyak buih di lautan. Tentunya, ini ialah anugerah dan pemdiberian yang demikian besar dari-Nya.

Para ulama mengaitkan hal ini dan semisalnya sebatas dosa-dosa kecil saja sedangkan dosa-dosa besar tidak ada yang sanggup menghapus dan menebusnya selain Taubat Nashuh (taubat dengan sebenar-benarnya).

Imam an-Nawawiy berkata, “Sesungguhnya jikalau ia tidak mempunyai dosa-dosa kecil, maka agar dibutuhkan sanggup meentengkan dosa-dosa besarnya.”

Rujukan:
  • Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm, karya Syaikh. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassâm, Jld.VI, Hal.409)
  • Tashhîh ad-Du’â’ karya Syaikh Bakr Abu Zaid, Hal. 39
  • Kesempurnaan Islam Dan Bahaya Bid’ah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Tag : Fiqih, Islami
0 Komentar untuk "Keutamaan Tasbih"

Back To Top