Pengurusan Jenazah
Seornag muslim yang sudah meninggal harus diurus jenazahnya secara terhormat. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bagi orang yang sudah meninggal dunia, yaitu :
Seornag muslim yang sudah meninggal harus diurus jenazahnya secara terhormat. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan bagi orang yang sudah meninggal dunia, yaitu :
- Hendaklah segera dipejamkan matanya, ditutup mulutnya, kemudian dilipatkan kedua tangannya di atas badanya dan kedua kakinya diluruskan.
- Hendaknya ditutup seluruh tubuhnya dengan kain dan tidakboleh hingga terbuka auratnya.
- Memdiberitakan kepada zanak famili mayit dan bagi orang yang mengetahuinya hendaknya segera berta'ziah di rumah duka.
Kewajiban Terhadap Jenazah
Kewajiban pengurusan mayit bagi orang yang masih hidup yakni memandikan, menggafankan, menyolatkan dan menguburkan. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang bila sudah dilaksanakan oleh sebagian mereka dianggap mencukupi. Tetapi bila diantara umat Islam tidak ada yang melakukan maka umat Islam seluruh tempat itu berdosa tiruana.
a. Memandikan Jenazah
Syarat-syarat mayit yang harus dimandikan :
Kewajiban pengurusan mayit bagi orang yang masih hidup yakni memandikan, menggafankan, menyolatkan dan menguburkan. Kewajiban-kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam yang bila sudah dilaksanakan oleh sebagian mereka dianggap mencukupi. Tetapi bila diantara umat Islam tidak ada yang melakukan maka umat Islam seluruh tempat itu berdosa tiruana.
a. Memandikan Jenazah
Syarat-syarat mayit yang harus dimandikan :
- Jenazah itu mulim atau muslimah
- Badan atau anggota badannya masih ada walaupun spesialuntuk sebagain yang tinggal
- Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam perang membela Islam)
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra, bahwasanya Nabi SAW sudah memerintahkan sehubungan orang-prang yang gugur dalam perang uhud semoga mereka dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. (HR. Al-Bukhari).
Teknik Memandikan Jenazah
- Jenazah ditempatkan di tempat yang terlindung dari gerah matahari, hujan atau pandangan orang banyak. Jenazah diletakkn pada tempat yang lebih tinggi menyerupai dipan/balai.
- Jenazah didiberi pakaian basahan contohnya sarung semoga auratnya tertutup. Yang memandika hendaknya menggunakan sarung tangan.
- Air untuk memandikan mayit disunnahkan didiberi daun bidara atau sesuatu yang dpaat menghilangkan daki menyerupai sabun atau yang lain. Sebagian dari air ada yang dicampur dengan kapur barus untuk dipakai sebagai siraman terakhir.
- Jenazah yang akan dimandikan dimembersihkankan terlebih lampau dari najis yang menempel pada anggota badannya.
- Kotoran yang mungkin ada di dalam perut mayit dikeluarkan dengan cara menekan perutnya secara berhati-hati kemudian disucikan dengan air. Kotoran yang ada pada kuku jari-jari tangan dan kai termasuk kotoran yang ada di verbal atau gigi dimembersihkankan.
- Menyiramkan air ke seluruh tubuh mayit hingga merata dari kepala hingga ke ujung kaki dengan cara membaringkan mayit ke kiri ketika membasuh anggota yang kanan dan membaringkan badannya ke kanan ketika membasuh anggota badannya yang kiri.
Serangkaian aktivitas ini dihitung satu kali basuhan dalam memandikan jenazah. Sedangkan untuk memandikan mayit disunnahkan 3 kali atau 5 kali. Basuhan terakhir dengan menggunakan air yang dicampur dengan kapur barus. - Dalam memandikan mayit disunnahkan menlampaukan anggota wudhu dan anggota tubuh sebelah kanan.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ummi Athiyah ra, Nabi SAW sudah masuk kepada kami ketika kami memandikan putri dia kemudian bersabda : "Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau lebih bila engkau pandang baik lebih dari itu dengan air dan daun bidara, dan basuhlah yang terakhir dicampur dengan kapur barus". (HR. Al-Bbukhari dan Muslim)
Pada riwayat lain : "Mulailah dengan bab badannya yang kanan dan anggota wudhu dari mayit tersebut".
Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW sudah bersabda terkena orang yang mati terjatuh dari kendaraannya yaitu : "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Jika mayit itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga bila mayit itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya tiruananya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga bila istri dan mahramnya tiruananya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Jika yang meninggal seorang pria dab di tempat itu tidak ada orang lak-laki, istri maupun mahramnya, maka mayit itu cukup ditayamumkan saja, tidak dimakndikan oleh perempuan lain. Demikian juga bila yang meninggal seorang perempuan dan di tempat itu tidak ada suami atau mahramhya,maka jenzah cukup ditayamumkan saja. Jika mayit itu masih anak-anak, baik pria atau wanita, maka yang memandikannya boleh dari kaum pria atau wanita.
b. Mengafani Jenazah
Yang dimaksud mengafani mayit yakni membungkus mayit dengan kain. Kain kafan diberli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.
Kain untuk mengafani mayit paling sedikit satu lembar yang sanggup menutupi seluruh tubuh mayat baik pria maupun perempuan. Bagi yang bisa disunnahkan untu mayat pria dikafani dengan tiga lapis kain tanpa baju dan sorban, sedangkan untuk mayat perempuan disunnahkan lima lapis kain masing-masing untuk kain panjang (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Kain kafan diutamakan yang berwarna putih, tetapi bila tidak ada, warna apapun diperbolehkan dan didiberi kapur barus dan harum-haruman.
Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW sudah dikafani dengan tiga lapis kain yang putih membersihkan yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya baju maupun sorban. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Laila binti Qanif ra, ia berkata : "Saya yakni seorang yang ikut memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula didiberikan oleh Rasulullah pada engkau yakni kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, kemudian kerudung (semacam cadar) dan sehabis itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian tubuhnya)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Rasulullah SAW bersabda : "Pakailah kain engkau yang putih, alasannya yakni bahwasanya sebaik-baik kain yakni kain yang putih dan kafanilah oleh engkau dengan kain yang putih itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).
c. Menyolatkan jenazah
Masalah sholat mayit ini sudah dibahas pada bunga rampai 4, silahkan lihat kembali.
d. Menguburkan Jenazah
Jenzah dikuburkan sehabis dishalatkan. Menguburkan mayit ini hendaknya disegerakan alasannya yakni sesuai dengan sabda Nabi SAW :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : "Segeralah membawa jenazah, alasannya yakni bila ia orang yang shaleh maka engkau menyegerakannya kepada kebaikan, dan bila ia bukan orang shaleh maka suapay kejahatan itu termembuang dari tanggunganmu." (HR. Jama'ah).
Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan oleh keluarga dan kawan-kawannya hingga ke pemakaman.
Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : "Siapa yang menghantarkan mayit maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, alasannya yakni bahwasanya yang demikian itu ialah sunnah (peraturan Nabi SAW)." (HR. Ibnu Majah).
Langkah-langkah Penguburan Jenazah
Jika mayit itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga bila mayit itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya tiruananya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga bila istri dan mahramnya tiruananya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Jika yang meninggal seorang pria dab di tempat itu tidak ada orang lak-laki, istri maupun mahramnya, maka mayit itu cukup ditayamumkan saja, tidak dimakndikan oleh perempuan lain. Demikian juga bila yang meninggal seorang perempuan dan di tempat itu tidak ada suami atau mahramhya,maka jenzah cukup ditayamumkan saja. Jika mayit itu masih anak-anak, baik pria atau wanita, maka yang memandikannya boleh dari kaum pria atau wanita.
b. Mengafani Jenazah
Yang dimaksud mengafani mayit yakni membungkus mayit dengan kain. Kain kafan diberli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.
Kain untuk mengafani mayit paling sedikit satu lembar yang sanggup menutupi seluruh tubuh mayat baik pria maupun perempuan. Bagi yang bisa disunnahkan untu mayat pria dikafani dengan tiga lapis kain tanpa baju dan sorban, sedangkan untuk mayat perempuan disunnahkan lima lapis kain masing-masing untuk kain panjang (kain bawah), baju, tutup kepala, kerudung atau semacam cadar dan sehelai kain yang menutupi seluruh tubuhnya.
Kain kafan diutamakan yang berwarna putih, tetapi bila tidak ada, warna apapun diperbolehkan dan didiberi kapur barus dan harum-haruman.
Dari Aisyah ra, Rasulullah SAW sudah dikafani dengan tiga lapis kain yang putih membersihkan yang terbuat dari kapas, tidak ada di dalamnya baju maupun sorban. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari Laila binti Qanif ra, ia berkata : "Saya yakni seorang yang ikut memandikan Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW ketika wafatnya. Yang mula-mula didiberikan oleh Rasulullah pada engkau yakni kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, kemudian kerudung (semacam cadar) dan sehabis itu dimasukkan dalam kain yang lain (yang menutupi sekalian tubuhnya)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Rasulullah SAW bersabda : "Pakailah kain engkau yang putih, alasannya yakni bahwasanya sebaik-baik kain yakni kain yang putih dan kafanilah oleh engkau dengan kain yang putih itu." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi).
c. Menyolatkan jenazah
Masalah sholat mayit ini sudah dibahas pada bunga rampai 4, silahkan lihat kembali.
d. Menguburkan Jenazah
Jenzah dikuburkan sehabis dishalatkan. Menguburkan mayit ini hendaknya disegerakan alasannya yakni sesuai dengan sabda Nabi SAW :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda : "Segeralah membawa jenazah, alasannya yakni bila ia orang yang shaleh maka engkau menyegerakannya kepada kebaikan, dan bila ia bukan orang shaleh maka suapay kejahatan itu termembuang dari tanggunganmu." (HR. Jama'ah).
Jenazah hendaknya dipikul oleh empat orang dan diantarkan oleh keluarga dan kawan-kawannya hingga ke pemakaman.
Dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata : "Siapa yang menghantarkan mayit maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, alasannya yakni bahwasanya yang demikian itu ialah sunnah (peraturan Nabi SAW)." (HR. Ibnu Majah).
Langkah-langkah Penguburan Jenazah
- Mula-mula digali liang kubur sepanjang tubuh mayit dengan lebar satu meter dan dalam lebih kurang dua meter. Di dasar lubang dibentuk liang lahat miring ke kiblat kira-kira muat mayat, atau bila tanahnya simpel runtuh sanggup digali liang tengah. melaluiataubersamaini demikian hewan buas tidak sanggup membongkarnya atau bila maya membusuk tidak tercium baunya.
Dari Amir bin Sa'ad ia berkata : "Buatkanlah untuk saya lubang lahat dan pasanglah di atasku watu bata sebagaimana dibentuk untuk kubur Rasulullah SAW". (HR. Ahmad dan Muslim) - Jenazah yang sudah hingga di kubur dimasukkan ke dalam liang lahat itu dengan miring ke kanan dan menghadap kiblat. Pada dikala meletakkan mayit hendaklah dibacakan lafazh :
"Bismillah wa 'alaa millati rasulillaah" (melaluiataubersamaini nama Allah dan atas agama Rasulullah SAW). (HR. At-Turmudzi dan Abu Dawud). - Semua tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki diletakkan pada tanah. Sesudah itu liang lahat atau liang tengah ditutup dengan papan atau kayu atau bambu, kemudian di atasnya ditimbun dengan tanah hingga galian lubang rata, dan ditinggikan dari tanah biasa. Di atas arah kepala didiberi tanda watu nisan.
"Sesungguhnya Nabi SAW sudah meninggikan kubur putra dia Ibrahim kira-kira sejengkal." (HR. Al-Baihaqi). - Meletakkan pelepah yang masih berair sesuai dengan hadits dari Ibnu Abbas atau meletakkan kerikil di atas kubur dan menyiramnya dengan air.
Dari Ja'far bin Muhammad, dari bapaknya, bahwasanya Nabu SAW sudah menaruh batu-batu kecil di atas kubur putra dia Ibrahim. (HR. Asy-Syafii).
Dari Ja'far bin Muhammad dari ayahnya, bahwasanya Nabi SAW sudah menyiram kubur putra dia Ibrahim. (HR. Asy-Syafii). - Mendoakan dan memohonkan ampunan untuk si mayat.
Dari Utsman ra, yakni Nabi SAW apabila sudah selesai menguburkan mayat, dia bangkit di atasnya dan bersabda : "Mohonkanlah ampnan untuk saudaramu dan mintalah untuknya semoga didiberi ketabahan alasannya yakni bahwasanya ia kini sedang ditanya." (HR. Abu Dawud dan disahkan oleh Al-Hakim).
Hal-hal yang Bersangkutan melaluiataubersamaini Harta Mayat
Harta peninggalan orang yang meninggal haruslah ditasharufkan sesuai dengan urutan prioritas diberikut ini :
a. Pembiayaan penyelenggaraan jenazah
b. Penyelesain pinjaman-pinjaman
c. Pelaksanaan wasiat
d. Pembagian harta waris kepada hebat waris
Pembiayaan Penyelenggaraan Jenazah
Bagi mayit yang meninggalan harta peninggalan, maka prioritas utama penerapannya yakni untuk keperluan pembaiyaan mayit berupa :
- pembelian kain kafan, sabun, minyak wangi, kapur barus, dam lain-lain
- pembelian papan, penggalian kubur dan biaya penguburan lainnya.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada para sobat dekatnya, bila terjadi tragedi alam kematian, hendaknya di rumah itu tidak menyelenggarakan makan-makan, atau mengambil harta peninggalan untuk menjamu orang-orang yang hadir berta'ziah. Bahkan Nabi SAW menganjurkan kepada orang-orang yang hadir berta'ziah membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadillah bin Ja'far ra, ia berkata : Ketika databng diberita meninggalnya Ja'far alasannya yakni terbunuh, Nabi SAW bersabda : "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far alasannya yakni bahwasanya mereka sedang menderita kesusahan (abadiutan fikiran)". (HR. Lima hebat hadits kecuali An-Nasai).
Penyelesaian Hutang-pinjaman
Sesudah harta peninggalan diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka harta peninggalan lainnya untuk melunasi pinjaman-pinjaman, yaitu :
Harta peninggalan orang yang meninggal haruslah ditasharufkan sesuai dengan urutan prioritas diberikut ini :
a. Pembiayaan penyelenggaraan jenazah
b. Penyelesain pinjaman-pinjaman
c. Pelaksanaan wasiat
d. Pembagian harta waris kepada hebat waris
Pembiayaan Penyelenggaraan Jenazah
Bagi mayit yang meninggalan harta peninggalan, maka prioritas utama penerapannya yakni untuk keperluan pembaiyaan mayit berupa :
- pembelian kain kafan, sabun, minyak wangi, kapur barus, dam lain-lain
- pembelian papan, penggalian kubur dan biaya penguburan lainnya.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada para sobat dekatnya, bila terjadi tragedi alam kematian, hendaknya di rumah itu tidak menyelenggarakan makan-makan, atau mengambil harta peninggalan untuk menjamu orang-orang yang hadir berta'ziah. Bahkan Nabi SAW menganjurkan kepada orang-orang yang hadir berta'ziah membawa makanan untuk keluarga yang terkena musibah.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ubadillah bin Ja'far ra, ia berkata : Ketika databng diberita meninggalnya Ja'far alasannya yakni terbunuh, Nabi SAW bersabda : "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja'far alasannya yakni bahwasanya mereka sedang menderita kesusahan (abadiutan fikiran)". (HR. Lima hebat hadits kecuali An-Nasai).
Penyelesaian Hutang-pinjaman
Sesudah harta peninggalan diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka harta peninggalan lainnya untuk melunasi pinjaman-pinjaman, yaitu :
- kontribusi kepada Allah berupa kemungkinan ada nadzar yang belum dilaksanakan, zakat baik zakat firah maupun zakat harta, ibadah haji yang belum ditunaikan padahal ia sudah bisa dan lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda :
"Hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar." (HR. Ibnu Abbas). - Hutang kepada sesama insan harus segera diselesaikan semoga mayat segera terbebas dari kontribusi yang belum dibayar. Dalam hal ini hebat waris si mayat harus berusaha menanyakan kepada sanak fmili dan kawan-kawannya bila di antara mereka ada yang dipinjamani oleh almarhum/almarhumah semasa masih hidup.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW sudah bersabda : "Diri seorang mu'min itu bergantung (tidak hingga ke hadirat Allah SWT) alasannya yakni pinjamannya, sehiungga dibayar terlebih dahuku pinjamannya itu (oleh sanak familinya yang masih hidup)." (HR. Ahmad dan At-Turmudzi).
Apabila mayat tidak memiliki harta untuk melunasi pinjamannya atau harta penninggalannya tidak mencukupinya, maka kontribusi mayat menjadi tanggungan hebat warisnya. Jika ahlki waris tidak bisa juga, maka hal ini diserahkan kepada Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW bersabda : "Hutang itu ada dua macam, maka siapa yang meninggal dunia dan ia berniat untuk melunasinya maka saya walinya (yang akan mengurusnya), dan siapa yang meninggal dan tidak ada niat untuk melunasinya maka yang demikian itu pembayarannya akan diambil dari kebaikannya, alasannya yakni pada hari ini tidak ada emas dan tidak ada perak". (HR. At-Thabrani).
Pelaksanaan Wasiat
Jika mayat meninggalkan wasiat dan harta peninggalan masih ada maka harus dipenuhi. Wasiat yang harus dipenuhi ialah yang tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya.
Firman Allah SWT :
"Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sehabis dibayar utangnya." (QS. An-Nisaa : 11).
Dalam hadits disebutkan :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Alangkah baiknya bila insan mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi seperempat, alasannya yakni Rasulullah SAW bersabda : "Wasiat itu sepertiga, sedang sepertiga itu sudah banyak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris
Pembagian harta waris dilakukan sehabis dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, penyelesaian kontribusi dan wasiat. Pembagian harta waris haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ilmu faraidh.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahlinya, maka kelebihannya didiberikan kepada orang yang lebih utama (dekat), yaitu orang pria yang paling bersahabat dengan yang meninggal." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya harus dipelihara oleh keluarga yang dekat, dicukupi kebutuhannya, diperhatikan pendidikannya dan tidakboleh hingga terlantar. Mereka yang tidak memiliki saudara maka yang berkewajiban mengurusnya yakni engkau muslimin yang mampu. Mengurus anak yatim ini hukumnya fardhu kifayah.
Allah SWT berfirman :
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut yakni baik." (QS. Al-Baqarah : 220).
"Tahukah engkau (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memdiberi makan orang miskin." (QS. Al-Maa'un : 1-3).
Jika mayat meninggalkan wasiat dan harta peninggalan masih ada maka harus dipenuhi. Wasiat yang harus dipenuhi ialah yang tidak melebihi sepertiga harta peninggalannya.
Firman Allah SWT :
"Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sehabis dibayar utangnya." (QS. An-Nisaa : 11).
Dalam hadits disebutkan :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Alangkah baiknya bila insan mengurangi wasiatnya dari sepertiga menjadi seperempat, alasannya yakni Rasulullah SAW bersabda : "Wasiat itu sepertiga, sedang sepertiga itu sudah banyak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris
Pembagian harta waris dilakukan sehabis dikeluarkan biaya pengurusan jenazah, penyelesaian kontribusi dan wasiat. Pembagian harta waris haruslah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ilmu faraidh.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahlinya, maka kelebihannya didiberikan kepada orang yang lebih utama (dekat), yaitu orang pria yang paling bersahabat dengan yang meninggal." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Anak-anak yang ditinggal mati orang tuanya harus dipelihara oleh keluarga yang dekat, dicukupi kebutuhannya, diperhatikan pendidikannya dan tidakboleh hingga terlantar. Mereka yang tidak memiliki saudara maka yang berkewajiban mengurusnya yakni engkau muslimin yang mampu. Mengurus anak yatim ini hukumnya fardhu kifayah.
Allah SWT berfirman :
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut yakni baik." (QS. Al-Baqarah : 220).
"Tahukah engkau (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memdiberi makan orang miskin." (QS. Al-Maa'un : 1-3).
Tag :
Fiqih
0 Komentar untuk "Pengurusan Mayat"