Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya membersihkan, kemembersihkanan atau bersuci. Sedangkan berdasarkan istilah ialah suatu acara bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci menyerupai sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats sanggup dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis mencakup mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :

"Sesungguhnya Allah menyayangi orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).

"Dan membersihkankanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).

"Kemembersihkanan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).


"Allah tidak akan mendapatkan sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

Pengertian Najis

Najis dalam pandangan syariat Islam yaitu benda yang kotor yang mencegah sahnya suatu ibadah yang menuntut seseorang dalam keadaan suci menyerupai sholat dan thowaf. Dalam Al-Qur'an perkataan najis disebut juga dengan "rijsun" menyerupai tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

"Hai orang-orang yang diberiman, bekerjsama (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu biar engkau menerima keberuntungan".

Benda yang kelihatan kotor belum tentu najis, begitu juga sebaliknya. Misalnya, pakaian yang terkena tanah atau debu akan menjadi kotor tetapi tidak najis sehingga sah bila dipakai dalam sholat, tetapi sebaiknya harus dimembersihkankan terlebih lampau. Dalam keadaan lain pakaian yang terkena kencing walaupun tidak berbekas lagi hukumnya yaitu terkena najis dan tidak sah bila dipakai untuk sholat.

Alat-alat yang dipakai dalam Thoharoh
  1. Air, menyerupai air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan air embun.
  2. Bukan air, menyerupai debu dan benda-benda kesat lainnya menyerupai batu, kayu, kertas dan lain-lain.
Air dan Macam-macamnya

Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
  1. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih orisinil dan belum tergabung dengan benda lain yang terkena najis. contohnya air hujan dan air laut.

    Allah SWT berfirman :

    "Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan engkau dengan hujan itu." (QS. Al-Anfal : 11).

    "Dan Kami turunkan dari langit air yang amat membersihkan." (QS. Al-Furqan : 48).

    "Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan." (HR. At-Turmudzi).
  2. Air yang digerahkan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam baskom selain emas dan perak tetapi dalam baskom yang terbuat dari logam yang sanggup berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk dipakai alasannya dikhawatirkan akan mengakibatkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam baskom bukan logam atau air yang digerahkan bukan dengan matahari menyerupai direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.

    Diriwayatkan dari Aisyah ra, bekerjsama ia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, alasannya bekerjsama yang demikian itu akan mengakibatkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
  3. Air Muta'mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak sanggup untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
    1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bacin atau rasanya). misal air kopi, teh.
    2. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
    3. Air buah-buahan dan air pepohonan menyerupai air kelapa, air nira dan sebagainya.

  4. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila dipakai untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.

    "Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali sudah berubah rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

    "Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun." (HR. Imam yang lima).


Macam-macam dan Najis dan Teknik Menghilangkannya

1. Najis Mukhoffafah (enteng)Yang termasuk dalam najis enteng yaitu air kencing anak pria yang belum berumur dua tahun dan belum makan atau minum sesuatu selain ASI.

Teknik menghilangkan najis enteng yaitu dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, sebagaimana sabda Rasul :

"Dibasuh dari kencing anak wanita dan dipercikkan air dari air kencing anak laki-laki." (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

2. Najis Mutawassithoh (sedang)Yang termasuk kelompok najis ini yaitu :
a. BangkaiYang dimaksud bangkai yaitu binatang yang mati alasannya tidak disembelih ata disembelih tidak berdasarkan aturan syariat Islam, termasuk serpihan tubuh dari binatang yang dipotong saat masih hidup.

"Diharamkan atas engkau bangkai". (QS. Al-Maidah : 3).

"Segala sesuatu (anggota tubuh) yang dipotong dari binatang yang masih hidup termasuk bangkai". (HR. Abu Daud dan Turmudzi dari Abi Waqid Al-Laitsi).

Bangkai yang tidak termasuk najis yaitu ikan dan belalang, keduanya halal untuk dimakan.

b. DarahSemua macam darah termasuk najis, kecuali darah yang sedikit menyerupai darah nyamuk yang melekat pada tubuh atau pakaian maka hal itu sanggup dimaafkan.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3).

c. Nanah
Nanah pada hakikatnya yaitu darah yang tidak sehat dan sudah membusuk. Baik infeksi ini kental ataupun cair hukumnya yaitu najis.

d. Muntah

e. Kotoran insan dan binatangKotoran insan dan binatang, baik yang keluar dari dubur atau qubul hukumnya najis, kecuali air mani. Walaupun air mani tidak najis tetapi hendaknya dimembersihkankan.

f. Arak (khamar)Semua benda yang memabukkan termasuk benda najis, berdasarkan firman Allah :

"Hai orang-orang yang diberiman, bekerjsama (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu perbuatan keji termasuk perbuatan setan." (QS. Al-Maidah : 90).
Najis mutawashithoh terbagi dua, yaitu :
(1) Najis 'Ainiyah, yaitu najis mutawashitoh yang masih kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. Teknik memmembersihkankannya dengan menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air hingga hilang warna, bacin dan rasanya.

(2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya tetapi sudah tidak kelihatan wujudnya, warnanya dan baunya. contohnya yaitu air kencing yang sudah mengering. Teknik memmembersihkankannya cukup dengan menggenangi/menyirami air mutlaq pada daerah yang terkena najis hukmiyah tersebut.


3. Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini yaitu air liur dan kotoran anjing dan babi. Teknik menghilangkan najis mughollazoh yaitu dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda :

"Sucinya daerah dan peralatan salah seorang kaamu, apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, salah satunya dengan debu (tanah)." (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
0 Komentar untuk "Thoharoh"

Back To Top