A. Shadaqah
Shadaqah ialah pemdiberian sesuatu dari seseorang kepada orang llain dengan benar-benar mengharapkan keridhoan Allah SWT.
Hukum shadaqah ialah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah sebagai diberikut :
"Dan bersedekahlah kepada kami, bahwasanya Allah memdiberi akibat kepada orang-orang yang bersedekah." (QS. Yusuf : 88).
"Dan engkau tidak membelanjakan sesuatu melainkan lantaran mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang engkau nafkahkan, pasti engkau akan didiberi pahalanya dengan cukup sedang engkau sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah : 272).
Shadaqah ialah pemdiberian sesuatu dari seseorang kepada orang llain dengan benar-benar mengharapkan keridhoan Allah SWT.
Hukum shadaqah ialah sunnah, hal ini sesuai dengan perintah Allah sebagai diberikut :
"Dan bersedekahlah kepada kami, bahwasanya Allah memdiberi akibat kepada orang-orang yang bersedekah." (QS. Yusuf : 88).
"Dan engkau tidak membelanjakan sesuatu melainkan lantaran mencari keridaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang engkau nafkahkan, pasti engkau akan didiberi pahalanya dengan cukup sedang engkau sedikit pun tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-Baqarah : 272).
"Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi bahwasanya kebajikan itu ialah diberiman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan mempersembahkan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, belum dewasa yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 177).
Dalam suatu hadits Rasulullah bersabda :
Seseorang sudah hadir kepada Nabi SAW, kemudian ia bertanya : "Wahai Rasulullah, shadaqah yang bagaimanakah yang lebih besar pahalanya?"
Rasul menjawaban : "Shadaqah dalam keadaaan sehat dengan harta yang sangat diakungi serta takut miskin dan ingin kaya. Dan tidakboleh menunda-nunda beramal sehingga ruhnya sudah hingga di tenggorokan (sekarat) kemudian berwasiat untuk si Fulan sekian untuk Fulan yang lain sekian. Padahal waktu itu kekayaanmu sudah menjadi milik hebat waris." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Rukun Shadaqah
- Orang yang memdiberi, syaratnya orang yang mempunyai benda itu dan berhak untuk mentasarrufkan (mengedarkannya).
- Orang yang didiberi, syaratnya berhak memiliki. melaluiataubersamaini demikian tidak sah memdiberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya lantaran tidak berhak mempunyai sesuatu.
- Ijab dan Qabul. Ijab ialah pernyataan pemdiberian dari orang yang memdiberi, sedangkan Qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang mendapatkan pemdiberian.
- Barang yang didiberikan.
B. Waqaf
Waqaf (al-waqfu), berdasarkan bahasa artinya "al-habsu" yaitu menahan atau tahanan. Waqaf berdasarkan istilah syara' ialah menahan harta benda tertentu yang sanggup diambil keuntungannya sedangkan bendanya masih tetap, dan benda itu diserahkan kepada badan/orang lain debfab naksud untuk mendekatkan diri kepada Allah dan benda tersebut dihentikan dijual, dihibahkan atau diwariskan. Allah SWT berfirman :
"Hai orang-orang yang diberiman, rukuklah engkau, sujudlah engkau, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya engkau menerima kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77).
"Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum engkau menafkahkan sebahagian harta yang engkau cintai. Dan apa saja yang engkau nafkahkan, maka bahwasanya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran : 92).
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Umar sudah mendapatkan bab tanah di Khaibar, kemudian bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut?"
Nabi menjawaban : "Jika engkau menyukai tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya".
Maka Umar menyedekahkan keuntungannya dengan perjanjian ia tidak akan menjual tanah tersebut, tidak akan menghibahkannya dan tidak akan mewariskannya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rukun Waqaf
"Hai orang-orang yang diberiman, rukuklah engkau, sujudlah engkau, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya engkau menerima kemenangan." (QS. Al-Hajj : 77).
"Kamu sekali-kali tidak hingga kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum engkau menafkahkan sebahagian harta yang engkau cintai. Dan apa saja yang engkau nafkahkan, maka bahwasanya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran : 92).
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Umar sudah mendapatkan bab tanah di Khaibar, kemudian bertanya kepada Nabi : "Wahai Rasulullah, apakah yang engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut?"
Nabi menjawaban : "Jika engkau menyukai tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya".
Maka Umar menyedekahkan keuntungannya dengan perjanjian ia tidak akan menjual tanah tersebut, tidak akan menghibahkannya dan tidak akan mewariskannya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Rukun Waqaf
- Orang yang berwaqaf, syaratnya ialah orang yang berhak mentasharrufkan benda itu dengan kehendak sendiri.
- Harta yang diwaqafkan, syaratnya awet zatnya dan kepunyaan orang yang mewaqafkan.
- Orang/badan yang mendapatkan waqaf, syaratnya berhak mempunyai sesuatu.
- Shigat, yaitu pernyataan orang yang berwaqaf. Jika waqaf kepada orang tertentu perlu ada qabul, tetapi kalau waqaf itu kepada umum tidak disyaratkan ada qabul.
Waqaf itu haruslah selama-lamanya, sehingga tidak sah waqaf untuk masa terntentu. Waqaf juga harus secara tunai, maka tidak sah waqaf dengan syarat-syarat tertentu, menyerupai orang mewaqafkan sesuatu kalau anakanya hadir dari luar negeri. Tetapi waqaf tetap sah kalau dihubungkan dengan kematian. Misalnya seseorang akan mewaqafkan sawahnya untuk masjid kalau ia meninggal. Yang demikian itu menjadi wasiat. Waqaf juga harus terang kepada siapa harta itu diwaqafkan.
Harta yang diwaqafkan pada hakikatnya ialah milik Allah, tetapi bagi yang berwaqaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwaqafkan itu masih sanggup diambil manfaatnya. Oleh lantaran itu waqaf sering disebut sebagai shadaqah jariyah.
Rasulullah SAW bersabda :
"Jika meninggal seorang hamba, maka terputuslah tiruana amalnya kecuali tiga hal, yaitu shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaa, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dan lainnya).
C. Hibah
Hibah berdasarkan bahasa artinya ialah pemdiberian. Menurut istilah yaitu pemdiberian kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada lantaran yang mengakibatkan adanya pemdiberian itu yang sanggup dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (disebut hibah wasiat).
Hukum hibah ialah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai diberikut :
Dari Khalid bin Adi, bahwasanya Nabi SAW sudah bersabda : "Siapa yang didiberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak lantaran diminta maka hendaklah diterima dan tidakboleh ditolak. Karean bahwasanya yang demikian itu ialah rizki yang didiberikan Allah kepadanya." (HR. Ahmad).
Hibah sanggup dianggap sah bila pemdiberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu gres diucapkan dan belum terjadi serahh terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu sudah diterima maka yang menghibahkan dihentikan meminta kembali kecuali yang memdiberi itu orang tuanya sendiri.
D. Hadiah
Hadiah ialah pemdiberian kepada orang lain untuk mempersembahkan penghormatan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya biar saling mempersembahkan hadiah, lantaran yang demikian itu sanggup menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.
Hukum hadiah ialah sunnah. Nabi bersabda :
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW ia bersabda : "Andaikan saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan hewan pasti akan saya kabulkan permintaan itu begitu juga apabilasepotong kaki atau lengan hewan itu dihadiahkan kepada aku, akan saya terima." (HR. Al-Bukhari).
Rasulullah SAW mendapatkan hadiah dan ia selalu membalasnya. (HR. Al-Bazzar).
Harta yang diwaqafkan pada hakikatnya ialah milik Allah, tetapi bagi yang berwaqaf akan selalu mendapatkan pahala, selama harta yang diwaqafkan itu masih sanggup diambil manfaatnya. Oleh lantaran itu waqaf sering disebut sebagai shadaqah jariyah.
Rasulullah SAW bersabda :
"Jika meninggal seorang hamba, maka terputuslah tiruana amalnya kecuali tiga hal, yaitu shodaqah jariyah, ilmu yang bermanfaa, dan anak shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim dan lainnya).
C. Hibah
Hibah berdasarkan bahasa artinya ialah pemdiberian. Menurut istilah yaitu pemdiberian kepada orang lain dengan tidak ada imbalannya, tidak ada lantaran yang mengakibatkan adanya pemdiberian itu yang sanggup dilaksanakan sewaktu seseorang masih hidup ataupun setelah meninggal dunia (disebut hibah wasiat).
Hukum hibah ialah mubah (boleh), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai diberikut :
Dari Khalid bin Adi, bahwasanya Nabi SAW sudah bersabda : "Siapa yang didiberi kebaikan oleh saudaranya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak lantaran diminta maka hendaklah diterima dan tidakboleh ditolak. Karean bahwasanya yang demikian itu ialah rizki yang didiberikan Allah kepadanya." (HR. Ahmad).
Hibah sanggup dianggap sah bila pemdiberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu gres diucapkan dan belum terjadi serahh terima maka yang demikian itu belum termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu sudah diterima maka yang menghibahkan dihentikan meminta kembali kecuali yang memdiberi itu orang tuanya sendiri.
D. Hadiah
Hadiah ialah pemdiberian kepada orang lain untuk mempersembahkan penghormatan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya biar saling mempersembahkan hadiah, lantaran yang demikian itu sanggup menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antar sesama.
Hukum hadiah ialah sunnah. Nabi bersabda :
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW ia bersabda : "Andaikan saya diundang untuk makan sepotong kaki atau lengan hewan pasti akan saya kabulkan permintaan itu begitu juga apabilasepotong kaki atau lengan hewan itu dihadiahkan kepada aku, akan saya terima." (HR. Al-Bukhari).
Rasulullah SAW mendapatkan hadiah dan ia selalu membalasnya. (HR. Al-Bazzar).
Tag :
Islami,
Tahukah Anda
0 Komentar untuk "Mengeluarkan Harta Di Luar Zakat | Shadaqah"