Riba

"Ar-ribaa" berdasarkan bahasa artinya az-ziyaadah yaitu komplemen atau kelebihan. Riba berdasarkan istilah syara' ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya berdasarkan syara' atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan mendapatkan salah satu dari dua barang.

Riba hukumnya aram dan Allah melarang untuk memakan barang riba. Allah SWT berfirman :
"sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah sudah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah : 275).


"Hai orang-orang yang diberiman, tidakbolehlah engkau memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah engkau kepada Allah semoga engkau menerima keberuntungan." (QS. Ali Imran : 130).

Jika Allah melarang hamba untuk memakan riba, maka Allah juga menjanjikan untuk melipat-gandakan orang yang dengan tulus mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah. Allah SWT berfirman :

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah : 276).

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir ra, ia berkata, Rasulullah SAW sudah melaknat ornag-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memdiberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya dan (selanjutnya Nabi bersabda) mereka itu tiruana sama saja." (HR. Muslim).

Jenis-jenis Riba
  1. Riba Fadhl, yaitu tukar-menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh yang menukarkan. misal, tukar-menukar emas dengan emas, beras dengan beras, dengan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkannya. Supaya tukar-menukar menyerupai ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi tiga syarat :
    1. Tukar-menukar barang tersebut harus sama
    2. Timbangan atau takarannya harus sama
    3. Serah terima pada ketika itu juga.

    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Ubadah bin Ash-Shamit ra, Nabi SAW sudah bersabda : "Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh engkau menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai." (HR. Muslim dan Ahmad).

  2. Riba Qardhi, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada laba atau komplemen dari orang yang meminjami. misal, A meminjam uang kepada B sebesar Rp. 5.000 dan B mengharuskan kepada A mengembalikan uang itu sebesar Rp. 5.500. Tambahan lima ratus rupiah ialah riba qardhi.
  3. Riba Yad, yaitu berpisah dari daerah aqad jual-beli sebelum serah terima. Misalnya orang yang membeli suatu barang sebelum ia mendapatkan barang tersebut dari penjual, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum serah terima barang itu.
  4. Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. misal, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.

    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Samurah bin Jundub ra, bekerjsama Nabi SAW sudah melarang jual-beli bintang dengan hewan yang pembayarannya diakhirkan." (HR. Lima hebat hadits dan disahkan oleh At-Turmudzi dan Abu Dawud).
Tag : Fiqih
0 Komentar untuk "Riba"

Back To Top