Qurban

Pengertian dan Hukum Qurban

Qurban disebut juga udh-hiyyah yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) yang diniatkan semata-mata utntuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berqurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Allah SWT berfirman :

"Sesungguhnya Kami sudah mempersembahkan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat sebab Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci engkau dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3).


Rasulullah SAW bersabda :
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurban, maka tidakbolehlah ia mendekati daerah sholat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

"Aku disuruh menyembelih qurban dan (qurban itu) sunnah bagi engkau". (HR. At-Turmudzi).

Binatang yang Diperbolehkan untuk Diqurbankan

Binatang yang diperbolehkan untuk diqurban ialah hewan yang sanggup menhadirkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berua sapi, unta, dan domba/kambing. Seujung kambing untuk seorang, sedangkan seujung unta, sapi atau kerbau atau tujuh orang.

Dari Jabir, kami sudah berqurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaybiyah seujung unta untuk tujuh orang dan seujung sapi untuk tujuh orang. (HR. Muslim).

Adapun umur hewan yang sah untuk diqurban ialah sebagai diberikut :
  1. Kambing/domba umur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi disebut "dha-n".
  2. Kambing umur dua tahun lebih disebut "ma'z".
  3. Kerbau/sapi umur dua tahun lebih.
  4. Unta berumur lima tahun lebih yang disebut "ibil"
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Jabir, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : "Janganlah engkau menyembelih qurban kecuali musinnah, kecuali jikalau engkau kesusahan untuk mendapatkannya maka sembelihlah jadz'ah dari kambing". (HR. Muslim).

Yang dimaksud dengan musinnah ialah bintang yang sudah berganti gigi. Bagi kambing/domba yang sudah cukup berumur satu tahun lebih atau unta yang sudah berumur lima tahun atau lebih.

Adapun yang dimaksud dengan jadz'ah ialah kambing yang sudah berumur satu tahun.

Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Rasulullah SAW sudah mengatur penyembelihan qurban, maka Nabi sudah tetapkan jadz'ah, maka saya bertanya kepada Nabi SAW, selanjutnya dia bersabda : "Sembelihlah kambing yang engkau miliki". (HR. At-Turmudzi).

Sifat-sifat hewan yang dibentuk qurban ialah hewan yang gemuk dan berlemak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak patah tanduknya, tidak sobek telinganya. Tidak putus ujungnya, dan tidak dalam keadaan hamil.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Barra' bin Azib ra, ia berkata : Nabi SAW berada di antara kami dan bersabda : "Empat macam dihentikan untuk qurban, yaitu buat sebelah yang faktual butanya, sakit yang faktual sakitnya, pincang yang faktual pincangnya, dan renta yang tidak memiliki sumsum". (HR. Ahmad dan Imam Empat).

Dari Ali ra, Rasulullah SAW sudah memerintahkan kami biar mereview mata dan telinga, dan dihentikan berqurban dengan yang buta sebelah, tidak yang terbelah pecahan muka dan belakang atau kedua telinganya sudah berlubang dan tidak yang ompong gigi depannya." (HR. Ahmad dan Imam Empat).

Imam Nawawi beropini bahwa qurban yang lebih utama berdasarkan teman bersahabat ialah hewan yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kuning, kemudian yang bewarna abu-abu yaitu yang tidak keruh dengan warna putih, kemudian yang berwarna belang yaitu sebagain hitam dan sebagian putih, kemudian bewarna hitam mulus. (Subulus Salam Juz IV halaman 90).

Waktu Pelaksansaan Qurban

Waktu pelaksanaan qurban ialah setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang menyembelih qurban sebelum shlat Idul Adha maka tolong-menolong ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyemebelih qurban setelah shalat Idul Adha dan dua khutbah maka tolong-menolong ia sudah menyempurnakan ibadahnya dan ia sudah menjalankan aturan Islam". (HR. AL-Bukhari)

"Semua hari tasyriq ialah waktu menyembelih qurban." (HR. Ahmad).

Sunnah-sunnah Pada Waktu Penyembelihan Qurban
  1. Membaca basmalah.

  2. Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad SAW.

  3. Membaca takbir.

  4. Disembelih oleh orang yang berqurban sendiri, tidak minta tolong kepada orang lain.
  5. Kaki yang menyembelih ditumpangkan pada leher hewan qurban.

    Rasulullah SAW bersabda :
    Dari Anas bin Malik ra, tolong-menolong Nabi SAW pernah berqurban dengan dua ujung kambing kibas yang bertanduk, yaitu dengan menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan kakinya di atas leher kedua kambing tersebut, dan pada lafazh yang lain, dia menyembelihnya dengan tangannya sendiri, dan pada lafaz lain lagi, dua kambing yang gemuk, dan satu lafaz lagi bagi muslim, dia menyebut Bismillahi Allahu Akbar.
  6. Yang menyembelih qurban menghadap kiblat demikian pula hewan qurbannya dihadapkan ke arah kiblat.
  7. Ketika menyembelih membca doa menyerupai yang diajarkan oleh Rasulullah SAW :
    Rasulullah SAW dikala menyembelih qurban mengucapkan doa : "Allahumma taqobbal min muhammadin wa aali muhammadin wa min ummati muhammadin" (Ya Allah, terimalah qurban Muhammad, keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad SAW). (HR. Ahmad dan Muslim)

    Doa lain yang dibaca Rasulullah SAW :
    "Bismillahir rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka udh-hiyatan fa taqobbal minnii" (melaluiataubersamaini menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya Allah dari Engkau dan untuk Engkau qurban ini saya persembahkan, maka terimalah).
Teknik Membagikan Daging Qurban

Apabila qurban nazar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berkurban dihentikan memakannya. Jika qurban ialah qurban sunnah (qurban biasa) maka daging qurbannya sanggup dibagi tiga bagian, yaitu :
  1. 1/3 pecahan untuk yang berqurban dan keluarganya.
  2. 1/3 pecahan untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
  3. 1/3 pecahan disimpan dan disedekahkan kepada orang-orang yang hadir kemudian atau orang yang membutuhkannya.
Allah berfirman :
"Supaya mereka menyaksikan banyak sekali manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang sudah ditentukan atas rezeki yang Allah sudah diberikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) diberikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28)

"Dan sudah Kami jadikan untuk engkau unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, engkau memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah dikala engkau menyembelihnya dalam keadaan bangun (dan sudah terikat). Kemudian apabila sudah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan diberi makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami sudah menundukkan unta-unta itu kepada engkau, gampang-gampangan engkau bersyukur." (QS. Al-Hajj : 36)

Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah engkau menjual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah, dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan tidakboleh engkau menjualnya." (HR. Ahmad).
Tag : Fiqih
0 Komentar untuk "Qurban"

Back To Top