Binatang yang halal maksudnya ialah hewan yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya.
- Binatang yang hidup di darat
Binatang yan hidup di darat yang termasuk jenis hewan yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikan dan tidak digolongkan hewan yang haram berdasarkan ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging hewan yang halal ini harus disembelih terlebih lampau dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini sanggup dicontohkan menyerupai hewan ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing dan sebagainya atau hewan yang biasa hidup di hutan menyerupai kijang, rusa dan sebagainya.
Firman Allah : "Dihalalkan bagimu hewan ternak." (QS. Al-Maidah : 1).
Hadits Nabi SAW : Dari Jabir ra. Nabi SAW sudah mengizinkan makan daging kuda. (HR. Al-Bukhori dan Muslim) - Binatang yang hidup di air
Firman Allah : "Dihalalkan bagimu hewan buruan maritim dan masakan (yang berasal) dari maritim sebagai masakan yang yummy bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Maidah : 96)
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Mengenai laut, maritim itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Imam Empat).
"Dihalalkan bagi kita (makan) dua macam bangkai dan dua macam darah, bangkai itu ialah bangkai ikan dan bangkai, sedangkan dua darah ialah hati dan limpa." (HR. Ad-Daruquthni)
Binatang yang Haram
- Binatang babi
Firman Allah : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi." (QS. Al-Maidah : 3) - Semua hewan yang sanggup hidup dan tahan usang di dua tempat, yaitu di darat dan di air, menyerupai buaya, penyu, katak dan sebagainya.
Dari Abdur Rahman bin Usman Al-Quraisyi ra, sebetulnya seorang tabib sudah bertanya kepada Rasulullah SAW ihwal katak yang dijadikan obat, maka Rasulullah SAW sudah melarang membunuhnya." (HR. Ahmad disahkan oleh Al-Hakim) - Semua hewan yang bertaring menyerupai harimau, srigala, anjing. kucing dan sebagainya. "Tiap-tiap hewan buas yang memiliki taring ialah haram dimakan." (HR. Muslim dan Turmudzi)
- Semua hewan yang memiliki kuku atau cakar tajam menyerupai elang, rajpertamai dan sebagainya. Nabi SAW sudah melarang tiap-tiap burung yang memiliki kuku tajam." (HR. Muslim)
- Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh.
Dari A'isyah ra. Rasulullah SAW sudah bersabda : "Lima hewan yang jahat hendaklah dibunuh, baik ada di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang." (HR. Muslim) - Binatang yang dihentikan untuk dibunuhnya yaitu menyerupai hewan tiruant, lebah, burung teguk dan burung surad.
Tag :
Fiqih
0 Komentar untuk "Binatang Yang Halal Dan Yang Haram"