Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan berdasarkan ketentuan syari'at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang intinya yaitu hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram alasannya memdiberi mudharat bagi kehidupan insan menyerupai racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang diberiman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami diberikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jikalau benar-benar spesialuntuk kepada-Nya engkau menyembah." (QS. Al-Baqarah : 17)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah : 168).
"Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah SWT yaitu Zat Yang Maha Baik, tidak mau mendapatkan kecuali yang baik, dan sebetulnya Allah sudah memerintahkan orang-orang mu'min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta'ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta'ala berfirman : Hai orang-orang yang diberiman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami diberikan kepada engkau sekalian...". (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya wacana minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk pelengkap atau daerah duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya yaitu halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya yaitu haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, sanggup disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan berdasarkan ketentuan syari'at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang intinya yaitu hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram alasannya memdiberi mudharat bagi kehidupan insan menyerupai racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang diberiman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami diberikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jikalau benar-benar spesialuntuk kepada-Nya engkau menyembah." (QS. Al-Baqarah : 17)
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi." (QS. Al-Baqarah : 168).
"Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah SWT yaitu Zat Yang Maha Baik, tidak mau mendapatkan kecuali yang baik, dan sebetulnya Allah sudah memerintahkan orang-orang mu'min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta'ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta'ala berfirman : Hai orang-orang yang diberiman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami diberikan kepada engkau sekalian...". (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya wacana minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk pelengkap atau daerah duduk. Rasulullah SAW bersabda : Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya yaitu halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya yaitu haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan". (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, sanggup disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
- Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
- Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- tiruana makanan yang tidak memdiberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
- Binatang yang hidup di dalam air, baik air bahari maupun air tawar.
Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram yaitu makanan yang dihentikan oleh syara' untuk dimakan. Setiap makanan yang dihentikan oleh syara' niscaya ada bahayanya dan meninggalkan yang dihentikan syara' niscaya ada faidahnya dan menerima pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan yaitu :
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram yaitu makanan yang dihentikan oleh syara' untuk dimakan. Setiap makanan yang dihentikan oleh syara' niscaya ada bahayanya dan meninggalkan yang dihentikan syara' niscaya ada faidahnya dan menerima pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan yaitu :
- Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An'am ayat 145 :
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat engkau menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." (QS. Al-Maidah : 3)
"Katakanlah: "Tiadalah saya peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, alasannya sebetulnya tiruana itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sebetulnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-An'am : 145)
Catatan :
tiruana bangkai yaitu haram kecuali bangkai ikan dan belalang.
tiruana darah haram kecuali hati dan limpa. - Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf : 157) - Semua jenis makanan yang sanggup menhadirkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, susila dan aqidah.
"Katakanlah: "Tuhanku spesialuntuk mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak insan tanpa alasan yang benar." (QS. Al-A'raf : 33). - Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : "Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai". (HR. Ahmad) - Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal menyerupai makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dihentikan agama.
Minuman yang Halal
Minuman yang halal intinya sanggup dibagi menjadi 4 pecahan :
Minuman yang halal intinya sanggup dibagi menjadi 4 pecahan :
- Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan menyerupai arak yang berubah menjadi cuka.
- Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.
- Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak berperihalan dengan fatwa agama Islam.
Minuman yang Haram
- Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum mengakibatkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, susila dan aqidah menyerupai arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu wacana khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : "Hai orang-orang yang diberiman, sebetulnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, yaitu perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu biar engkau menerima keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : "Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram." (HR An-Nasa'i, Abu Dawud dan Turmudzi). - Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
- Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang berperihalan dengan fatwa Islam.
0 Komentar untuk "Makanan Dan Minuman Yang Halal Dan Yang Haram"