Luqathah (Barang Temuan)
Al-luqathah" berdasarkan bahasa artinya barang temuan, sedangkan berdasarkan istilah syara' yaitu barang yang ditemukan di suatu kawasan dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Zaid bin Khalid, gotong royong Nabi SAW ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : "Hendaklah engkau ketahui tempatnya, lalu umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika hadir pemiliknya maka diberikanlah kepadanya, dan bila tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hukum luqathah
Al-luqathah" berdasarkan bahasa artinya barang temuan, sedangkan berdasarkan istilah syara' yaitu barang yang ditemukan di suatu kawasan dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Zaid bin Khalid, gotong royong Nabi SAW ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : "Hendaklah engkau ketahui tempatnya, lalu umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika hadir pemiliknya maka diberikanlah kepadanya, dan bila tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hukum luqathah
- Wajib (mengambil barang itu), apabila berdasarkan keyakinan yang menemukan barang itu, bila tidak diambil akan sia-sia.
- Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
- Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melakukan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.
Kewajiban Bagi Orang yang Menemukan Barang
- Wajib menyimpannya dan memelihara barang temuan itu dengan baik.
- Wajib memdiberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang inovasi barang tersebut dalam satu tahun.
Rasulullah SAW bersabda :
"Siapa yang menyimpan barang yang hilang maka ia termasuk sesat kecuali apabila ia memdiberitakan kepada umum dengan permdiberitahuan yang luas". (HR. Muslim). - Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan sanggup menunjukkan bukti-bukti yang tepat.
Jika benda yang ditemukan itu termasuk benda yang harganya murah, maka pengumuman itu cukup tiga harri dengan asumsi yang punya benda itu sudah tidak memerlukannya lagi. Sesudah itu yang menemukan benda itu boleh memanfaatkannya, dan bila yang punya benda itu hadir mengambilnya setelah benda itu dimanfaatkan, maka yang memanfaatkannya harus bersedia untuk menggantinya.
Jika yang ditemukan itu memerlukan biaya perwatan, ibarat binatang ternak, maka biaya perawatan itu dibebankan kepada pemiliknya. Jika sudah beberapa bulan belum juga hadir, maka binatang itu boleh dijual atau dipotong untuk dimakan dan bila pemiliknya hadir, maka hasil penjualan hewann itu diserahkan kepada pemiliknya atau binatang yang dipotong itu diganti harganya.
Rasulullah SAW bersabda :
"Maka bila hadir orang yang memiliki barang tersebut, maka dialah yang lebih berhak atas barang itu." (Hr. Ahmad).
Tag :
Fiqih
0 Komentar untuk "Luqathah | Barang Temuan"