Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal

Mukaddimah

Di dalam hidup bermasyarakat, seorang Muslim perlu membawa diri dan menampakkan akhlaq yang mulia sehingga menjadi pola dan teladan yang baik bagi manusia. Bila suatu saat berpisah dengan masyarakat tersebut, maka kenangan yang oke yang selalu mereka ingat dari dirinya.

Sebaliknya, kalau selama hidup bermasyarakat tersebut dia tidak bisa membawa diri dan berprilaku sebagai seorang Muslim yang diberiman bahkan selalu membuat problem dengan prilaku yang tidak sesuai dengan pedoman Islam, maka mabadunga berpisah dengan lingkungan tersebut, spesialuntuk kenangan yang jeleklah yang selalu diingat dari dirinya. Dan hal ini tiruana biasanya terus berlaku hingga seseorang itu meninggalkan dunia yang fana ini.


Realita yang berkembang di suatu komunitas masyarakat mendukung statement diatas. Kita sering mendengar, misalnya, ada seorang yang kaya raya tetapi ta’at beragama dan amat bahagia memberi sehingga masyarakat di lingkungannya mencicipi sekali sentuhan tangan dan kebijaksanaan baiknya tersebut. Maka, kalau suatu saat orang tersebut ditakdirkan oleh Allah mendapat kecelakaan lantas meninggal dunia. Pastilah, yang akan kita dengar dari lisan mereka ungkapan yang menyayangkan kenapa orang sebaik itu harus dipanggil oleh Allah secepat itu padahal masyarakat masih membutuhkan uluran tangannya, dan seterusnya.

Demikian pula, kita sering mendengar hal sebaliknya yaitu kalau seseorang misalnya, selalu membikin ulah di lingkungannya; menelantarkan keluarganya, merampok, memeras, menakut-nakuti orang-orang lemah sehingga mereka merasa tidak kondusif dengan kehadirannya. Maka, kalau suatu saat orang tersebut ditakdirkan oleh Allah mendapat kecelakaan lantas meninggal dunia. Tentu, masyarakat di sekitarnya akan merasa lega dan akan berkata di dalam hati mereka atau bahkan bercengkrama-bincang antara sesama mereka kalau bertemu dan berkumpul: “biar dia rasakan bagaimana azab kubur nanti” “untung si buruk itu sudah mati” “memang sudah pantas dia mampus” “biar nanti di neraka dia rasakan akibatnya”. Atau barang kali yang lebih ekstrem lagi dan lantaran kebencian yang ingin diluapkannya, bisa saja orang menyerupai ini menhadiri kuburannya sembari berkata diatas kuburannya tersebut: “ayo rasakan kini pembalasannya, makanya jadi orang tidakboleh jahat” “ini saya disini, mau apa!” sambil menginjak-injak kuburannya atau merusaknya.

Ekspresi yang tampak pada pola pertama, yaitu terhadap orang yang baik kebijaksanaan pekertinya semasa masih hidup tersebut, secara agama tidak problem dan tidak mempunyai implikasi apa-apa selama masih dalam batas kewajaran. Akan tetapi, ekspresi yang ditampakkan di dalam pola kedua, yaitu terhadap orang yang buruk kebijaksanaan pekertinya semasa hidupnya, secara agama bermasalah dan mempunyai implikasi-implikasi.

Nah, apakah hal itu dibolehkan berdasarkan agama? Maka kajian hadits kali ini menyoroti problem tersebut secara singkat, semoga bermanfa’at. Wallaahu a'lam

Dari ‘Aisyah radhiallaahu 'anha, dia berkata:
Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
"tidakbolehlah kalian mencela orang-orang yang sudah mati, lantaran mereka itu sudah hingga kepada apa yang sudah mereka lakukan".
(H.R.al-Bukhâriy)


Beberapa Pelajaran Yang Dapat Diambil Dari Hadits Diatas
Hadits diatas menawarkan bahwa haram hukumnya mencaci maki atau mencela orang-orang yang sudah mati. Hadits tersebut bersifat umum sehingga mencakup beberapa aspek kaum Muslimin dan orang-orang kafir juga. Hikmah dari pelarangan tersebut ialah sebagaimana yang disebutkan pada bab final hadits tersebut, yaitu lantaran mereka itu sudah hingga kepada apa yang sudah mereka lakukan. Maksudnya ialah bahwa mereka sudah mencapai perbuatan-perbuatan yang sudah dilakukan baik berupa perbuatan yang shalih atau sebaliknya.

Tidak ada gunanya mencela, mencacimaki, menjelek-jelekkan kehormatan, mengungkit-ungkit kejahatan dan perbuatan-perbuatan mereka alasannya ialah hal itu terkadang diberimplikasi terhadap keluarganya yang masih hidup, yaitu menyakiti hati mereka.

Ibnu al-Atsîr berkata di dalam kitabnya Usud al-Ghâbah : “Ketika ‘Ikrimah bin Abu Jahal masuk Islam, banyak orang-orang yang berkata: ’wah!, ini ialah anak musuh Allah, Abu Jahal’. Ucapan ini menyakiti hati ‘Ikrimah karenanya dia mengadukan wacana tersebut kepada Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam, lantas dia bersabda: “Janganlah kalian mencela ayahnya lantaran mencela orang yang sudah mati, akan menyakiti orang yang masih hidup (keluarganya)”.

Imam an-Nawawiy berkata: “Ketahuilah, bahwa ghibah (membicarakan kejelekan orang lain saat orangnya tidak ada di tempat) dibolehkan kalau dimaksudkan untuk tujuan yang benar dan disyari’atkan dimana mustahil untuk ditempuh selain dengan cara itu…”. Kemudian dia sebut: “diantaranya; untuk memperingatkan kaum muslimin dari suatu kejahatan dan untuk menashihati mereka. Hal ini sanggup ditempuh melalui beberapa sisi, diantaranya (seperti di dalam ilmu hadits-red); boleh men-jarh (mencacati) para periwayat dan para saksi yang dikenal sebagai al-Majrûhîn (orang-orang yang dicacati lantaran riwayat yang disampaikannya tidak sesuai dengan kriteria riwayat yang boleh diterima baik dari sisi individunya, menyerupai hafalannya lemah, dan lain sebagainya-red); maka, hal menyerupai ini secara ijma’ kaum Muslimin ialah dibolehkan bahkan wajib hukumnya.

Diantaranya lagi, dengan tujuan memperkenalkan seseorang kalau dia dikenal dengan julukan tertentu menyerupai al-A’masy (si picak), al-A’raj (si pincang), al-Ashamm (si tuli), dan sebagainya. Sedangkan kalau julukan itu dilontarkan untuk tujuan merendahkan maka haram hukumnya. Oleh lantaran itu, lebih baik lagi menghindari penerapan julukan semacam itu sedapat mungkin”.

Di dalam menyikapi orang-orang yang sudah mati, mazhab Ahlussunnah wal Jama’ah ialah bahwa kita berharap semoga orang yang berbuat baik dari mereka didiberi ganjaran pahala oleh Allah, dirahmati dan tidak disiksa olehNya. Sedangkan terhadap orang yang berbuat buruk, kita mengkhawatirkan dirinya disiksa lantaran dosa-dosa dan keburukan yang diperbuatnya. Kita juga tidak bersaksi terhadap seseorang bahwa dia jago nirwana atau jago neraka kecuali orang yang sudah dipersaksikan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dengan hal itu.

Diharamkan berburuk sangka terhadap seorang Muslim yang secara lahirnya ialah lurus, tidak sama dengan orang yang secara lahirnya memang fasiq maka tidak berdosa kalau berburuk sangka terhadapnya.

(Materi bahasan hadits diambil dari kitab “Taudlîh al-Ahkâm min Bulûgh al-Marâm” karya Syaikh. ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassâm, Juz VI, hal. 346, hadits no. 1312)
Tag : Artikel, Islami
0 Komentar untuk "Larangan Mencela Orang Yang Sudah Meninggal"

Back To Top