Duduk-duduk di pinggir-pinggir jalan sambil nongkrong, mengobrol atau makan dan minum sudah menjadi kebiasaan hampir lebih banyak didominasi penduduk di negeri ini. Siapapun niscaya bahagia melakukannya, baik dengan sengaja atau tidak.
Dibalik kebiasaan ini, mereka lupa bahwa apa yang mereka lakukan itu mengganggu pengguna jalan yang silam lalang di sana, padahal Dienul Islam sebagai agama lebih banyak didominasi di negeri ini sudah menyinggung hal itu semenjak doloe.
Ternyata, sikap semacam itu sudah membudaya semenjak beberapa era yang kemudian bahkan semenjak sebelum Islam. Oleh lantaran itu, mabadunga sehabis Islampun banyak para shahabat Rasulullah yang masih melaksanakan hal itu, Islam mempersembahkan solusinya.
Dibalik kebiasaan ini, mereka lupa bahwa apa yang mereka lakukan itu mengganggu pengguna jalan yang silam lalang di sana, padahal Dienul Islam sebagai agama lebih banyak didominasi di negeri ini sudah menyinggung hal itu semenjak doloe.
Ternyata, sikap semacam itu sudah membudaya semenjak beberapa era yang kemudian bahkan semenjak sebelum Islam. Oleh lantaran itu, mabadunga sehabis Islampun banyak para shahabat Rasulullah yang masih melaksanakan hal itu, Islam mempersembahkan solusinya.
Islam, sebagai dien yang amat toleran dan inklusif tetapi tetap berpengaruh memegang prinsip, tidak serta merta melarang hal itu. Ia mengambil sikap yang transparan dan selalu membawa solusi bagi problematika kehidupan di dunia ini dalam segala aspeknya.
Diantara sikap transparan dan solutif itu yakni dengan tidak melarangnya seratus persen dan mengikis habis kebiasaan itu, tetapi mempersembahkan solusi yang terbaik sehingga kebiasaan itu sanggup dihilangkan secara bertahap, yaitu dengan memperkenalkan kepada mereka hak yang terkait dengan jalan tersebut. Hak tersebut dalam terminologi kekinian sanggup dikatakan sebagai instruksi etik, dimana harus diketahui dan dipatuhi oleh para penggunanya.
Mengenai bagaimana sesungguhnya realitas yang doloe dialami oleh para shahabat dan apa solusi Islam bagi para pengguna jalan, maka kajian kali ini ingin mengupas problem tersebut. Harapan kami, kajian ini sanggup menggugah kita tiruana yang tentunya niscaya termasuk pengguna jalan juga, bahkan barangkali mempunyai kebiasaan yang kurang baik tersebut doloenya dan belum mengetahui instruksi etik yang terkait dengannya.
Untuk itu, supaya kajian ini bermanfaa dan sebagaimana biasa bila terdapat kesalahan dan kekeliruan, kiranya sudi mempersembahkan masukan yang positif dan membangun guna perbaikan lebih lanjut.
Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiallaahu 'anhu :
bahwasanya Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian duduk-duduk di (pinggir-pinggir) jalan!”. Lalu mereka berkata: “wahai Rasulullah! Kami tidak punya (pilihan) daerah duduk-duduk untuk berbicara (disana)”. Beliau bersabda: “bila tidak bisa kalian hindari selain harus duduk-duduk (di situ) maka diberilah jalan tersebut haknya!”. Mereka berkata: “Apa hak jalan itu, wahai Rasulullah?”. ia bersabda: “memicingkan pandangan, mencegah (adanya) gangguan, menjawaban salam serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran”.
(H.R. Muttafaqun ‘alaihi).
Penjelasan Kebahasaan
Ungkapan beliau: "kami tidak punya (pilihan) daerah duduk-duduk”, maksudnya yakni kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat menyerupai ini, lantaran adanya faedah yang kami dapatkan.
Ungkapan ia : "diberilah jalan tersebut haknya", maksudnya yakni bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian memperhatikan tabiat yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan instruksi etiknya yang wajib dipatuhi oleh kalian.
Ungkapan ia : "memicingkan pandangan", maksudnya yakni mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.
Ungkapan ia : "mencegah (adanya) gangguan", maksudnya yakni mencegah adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik berupa perkataan ataupun perbuatan menyerupai mempersempit jalan mereka, mengejek mereka dan sebagainya.
Sekilas Tentang Periwayat Hadits
Beliau yakni seorang shahabat yang agung, Abu Sa’îd, Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khazrajiy al-Anshâriy al-Khudriy. Kata terakhir ini dinisbatkan kepada Khudrah, yaitu sebuah perkampungan kaum Anshâr.
Ayah ia mati syahid pada perang Uhud. Beliau ikut dalam perang Khandaq dan dalam Bai’atur Ridlwân. Meriwayatkan dari Nabi sebanyak 1170 hadits. Beliau termasuk andal fiqih juga andal ijtihad kalangan shahabat dan wafat pada tahun 74 H.
Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait
Diantara tujuan agama kita yakni untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya, menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang buruk dan pekerjaan yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh rasa cinta dan hening serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah) dan kecintaan.
Hadits diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika, menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini ialah tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau fatwa manapun.
Asal aturan terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum yakni bukan untuk dijadikan daerah duduk-duduk, lantaran implikasinya besar, diantaranya:
- Menimbulkan fitnah,
- Mengganggu orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,
- Mengintip urusan langsung orang lain,
- Memmembuang-membuang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaa.
Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari instruksi etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:
Memicingkan mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; alasannya “jalan” juga dipakai oleh kaum perempuan untuk lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan kondisi. Allah berfirman :
“Katakanlah kepada pria yang diberiman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu yakni lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (Q.S. an-Nûr [24]:30).
Mencegah adanya gangguan terhadap orang-orang yang silam lalang dalam segala bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil menyerupai menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, olok-olokan dan sindiran. Bentuk lainnya yakni gangguan yang berupa pandangan ke arah bab dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, alasannya sanggup menjadi biang pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.
Menjawaban salam; para ulama secara ijma’ menyepakati wajibnya menjawaban salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila engkau dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. an-Nisa’ [4]: 86).
Dalam hal ini, menyerupai yang sudah diketahui bahwa aturan memulai salam yakni sunnah dan pelakunya diganjar pahala. Salam yakni ucapan hormat kaum muslimin yang meliputi doa keselamatan, rahmat dan keberkahan.
Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar; ini ialah hak peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini lantaran jalan dan semisalnya ialah samasukan kemungkinan terjadinya banyak kemungkaran.
Banyak nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara engkau segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 'Ali ‘Imrân [3]: 104).
Dalam hadits Nabi, ia Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa diantara engkau yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya; jikalau dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jikalau tidak mampu, maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.
Banyak sekali nash-nash lain yang sebut sebagian dari instruksi etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:
- berbicara dengan baik,
- menjawaban orang yang bersin (orang yang bersin harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabannya yakni dengan mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),
- memmenolong orang yang mengharapkan menolongan,
- menolong orang yang lemah,
- menunjuki jalan bagi orang yang sesat di jalan,
- memdiberi petunjuk kepada orang yang dilanda kebingungan,
- mengembalikan kezhaliman orang yang zhalim, yaitu dengan cara mencegahnya.
Tag :
Islami
0 Komentar untuk "Kode Etik Bagi Pengguna Jalan"