Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 Perihal : Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996Tentang : Tata Teknik Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN,

Menimbang :

  1. bahwa penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan minyak pelumas bekas umumnya dilakukan oleh tubuh perjuangan skala kecil;
  2. bahwa dalam penyimpanan dan pengumpulan minyak pelumas bekas perlu diatur tata cara dan pengumpulan pelumas bekas;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diputuskan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan wacana Tata Teknik Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas;

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 wacana Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 wacana Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551) yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 wacana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 wacana Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3595);
  3. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 wacana Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  4. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 68/05/1994 wacana Tatacara Memperoleh Izin Penyimpanan,Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 01/09/1995 wacana Tatacara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;Beracun;

Memperhatikan :
  1. Rapat tanggal 6 Agustus 1996 yang dipimpin Menteri Koordinator Produksi dan Distribusi yang dihadiri oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup/ Kepala Bapedal, Menteri Keuangan, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Rapat tanggal 9 Agustus 1996 di Kantor Menko Bidang Produksi dan Distribusi, yang menghasilkan komitmen bersama untuk mengatur penanganan minyak pelumas bekas dengan keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
TENTANG TATA CARA PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN MINYAK PELUMAS
BEKAS;

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Oli bekas atau Minyak Pelumas Bekas selanjutnya disebut Minyak Pelumas Bekas yaitu sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi;
  2. Badan Usaha yaitu orang perorangan atau kelompok perjuangan yang berbentuk tubuh hukum;
  3. Pengumpul yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan dari penghasil minyak pelumas bekas dengan maksud untuk diolah/dimanfaatkan;
  4. Pengumpulan dan Penyimpanan yaitu rangkaian proses kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diserahkan ke pengolah atau pemanfaat minyak pelumas bekas.

BAB II
TATACARA PENYIMPANAN
Pasal 2
Tatacara penyimpanan minyak pelumas bekas harus memperhatikan :
  • karakteristik pelumas bekas yang disimpan;
  • kemasan harus sesuai dengan karakteristik pelumas bekas sanggup berupa drum atau tangki;
  • pola penyimpanan dibentuk dengan sistem blok, sehingga sanggup dilakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap kemasan bila terjadi kerusakan dan apabila terjadi kecelakaan sanggup segera ditangani;
  • lebar gang antar blok harus diatur sedemikian rupa, sehingga sanggup dipakai untuk kemudian lintas manusia, dan kendaraan pengangkut (forklift);
  • penumpukan kemasan harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika berupa drum (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum 3 (tiga) lapis dengan tiap lapis dialasi dengan palet dan bila tumpukan lebih dan 3 (tiga) lapis atau kemasan terbuat dan plastik, maka harus dipergunakan rak;
  • lokasi peyimpanan harus dilengkapi dengan tanggul disekelilingnva dan dilengkapi dengan kanal pemmembuangan meriuju kolam penampungan yang kedap air . Bak penampungan dibentuk bisa menampung 110 % dari kapasitas volume drum atau tangki yang ada di dalam ruang penyimpanan, serta tangtki harus diatur sedemikian sehingga bila terguling tidak akan menimpa tangki lain;
  • mempunyai kawasan bongkar muat kemasan yang memadai dengan lantai yang kedap air.

BAB III
PERSYARATAN BANGUNAN PENGUMPULAN
Pasal 3
(1) Pengumpul minyak pelumas bekas wajib memenuhi persyaratan
  • memiliki akomodasi untuk penanggulangan terjadinya kebakaran,dan peralatan komunikasi;
  • konstruksi materi bangunan diadaptasi dengan karakteristik pelumas bekas;
  • lokasi kawasan pengumpulan bebas banjir;
(2) Persyaratan bangunan pengumpulan;
  • lantai harus dibentuk kedap terhadap minyak pelumas bekas,tidak bergelombang, berpengaruh dan tidak retak;
  • konstruksi lantai dibentuk melandai turun ke arah kolam penampungan dengan kemienteng maksimum 1 %;
  • bangunan harus dibentuk khusus untuk akomodasi pengumpulan minyak pelumas bekas;
  • rancang bangkit untuk penyimpanan/pengumpulan dibentuk beratap yang sanggup mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam kawasan penyimpanan atau pengumpulan;
  • bangunan sanggup didiberi dinding atau tanpa dinding, dan apabila bangunan didiberi dinding materi bangunan dinding dibentuk dari materi yang simpel didobrak.

BAB IV
KEWAJIBAN PENGUMPUL MINYAK PELUMAS BEKAS
Pasal 4
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib :
  • mempunvai izin dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  • menciptakan catatan wacana penerimaan dan pengirim minyak pelumas bekas kepada pengolah atau  pemanfaat;
  • mengisi formulir undangan izin

BAB V
SYMBOL DAN LABEL, DOKUMEN DAN REGISTRASI
Pasal 5
  1. Setiap penggangkutan minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan dokumen limbah dan mengajukan nomor regisirasi dokumen pelumas bekas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 wacana Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Setiap alat angkut minyak pelumas bekas wajib dilengkapi dengan simbol dan label;
  3. Setiap kemasan atau tempat/wadah untuk kegiatan penyimpanan/pengumpulan pelumas bekas wajib didiberi simbol dan label yang menawarkan karakteristik minyak pelumas bekas.

BAB VI
PELAPORAN
Pasal 6
Pengumpul minyak pelumas bekas wajib melaporkan kegiatan yang dilakukannya kepada Badan Pengendalian Dampak lingkungan dengan tembusan Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
Bagi setiap tubuh perjuangan yang sudah melaksanakan kegiatan pengumpulan minyak pelumas bekas sebelum diputuskannya keputusan ini, wajib mentaatinya selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan semenjak diputuskannya Keputusan ini;

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Ketentuan ini berlaku semenjak tanggal diputuskan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 2 Agustus 1996
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Sarwono Kusumaatmadja
0 Komentar untuk "Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996 Perihal : Tata Cara Dan Persyaratan Penyimpanan Dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas"

Back To Top