Hadats berasal dari kata "Al-Hadats" yang artinya suatu peristiwa, kotoran, atau tidak suci. Menurut istilah syariat Islam ialah keadaan tidak suci seseorang sehingga mengakibatkan tidaknya sahnya dalam melaksanakan suatu ibadah tertentu.
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan semoga ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jikalau tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal yang mengakibatkan seseorang berhadats kecil ialah :
Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats
Orang yang berhadats kecil tidak boleh :
Macam-macam Hadats
1. Hadats Kecil, ialah keadaan seseorang tidak suci dan semoga ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jikalau tidak air/berhalangan, maka dengan tayammum.
Hal-hal yang mengakibatkan seseorang berhadats kecil ialah :
- Keluar sesuatu dari dua lubang yakni qubul dan dubur. Firman Allah : "... atau kembali dari daerah membuang air (kakus) ..." (QS. Al-Maidah : 6).
- Karena hilang nalar lantaran mabuk, ajaib atau lantaran lain ibarat pulas. Rasulullah SAW bersabda : "Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari bawah umur sehingga ia sampaumur (baligh), dari rang pulas sehingga ia berdiri dan dari orang ajaib sehingga ia sehat kembali." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
- Karena persentuhan antara kulit pria dengan perempuan yang bukan mahram tanpa batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman :
" ....atau engkau menyentuh perempuan (yang bukan mahram)..." (Al-Maidah : 6). - Karena menyentuh kemaluan, baik kemaluan orang lain maupun kemaluan sendiri dengan telapk tangan atau jari. Jika yang terkena kemaluan selain telapak tangan dan jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil.
Dari Basrah bin Shafwan sebetulnya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia bersudhu." (HR. Lima Ahli Hadits).
2) Hadat Besar, yakni keadaan seseorang tidak suci dan supay suci maka ia harus mandi atau jikalau tidak ada air/berhalangan maka denga tayammum.
Hal-hal yang mengakibatkan seseorang berhadats besar ialah :
Hal-hal yang mengakibatkan seseorang berhadats besar ialah :
- Bertemunya kelabuin pria dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani maupun tidak.
"Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim). - Keluar mani, baik lantaran mimpi atau lantaran lain.
Dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata : Rasulullah SAW besabda : "Air itu dari air." -- maksudnya wajib mandi lantaran keluar air mani -- (HR. Muslim). - Meninggal dunia.
Dari Ibnu Abbas ra, sebetulnya Nabi SAW bersabda wacana orang yang meninggal lantaran terjatuh darikendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (HR. Al-Bukhori dan Muslim). - Haid (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah sampaumur pada setiap bulannya.
- Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan.
- Wiladah, yaitu melahirkan anak.
Hal-hal yang Terlarang Bagi Orang yang Berhadats
Orang yang berhadats kecil tidak boleh :
- Sholat
- Thowaf
- Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an. Sebagian ulama ada yang membolehkan menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang berhadats kecil.
- I'tikaf
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, lantaran sebetulnya saya tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai)
- Sholat
- Thowaf
- Membaca Al-Qur'an
Dari Ibnu Umar ra. berkata : Seorang yang junub dan perempuan yang haidh tidak diperbolehkan membaca Al-Qur'an. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). - Menyentuh dan membawa mushaf Al-Qur'an
Dari Abdullah bin Abu Bakar : bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW untuk Amar bin Hazem, terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali olrang yang suci. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam keadaan mursal; Nasai dan Ibnu Hibban dengan maushul tapi ma'lul). - Berpuasa
- Beri'tikaf dan dan berhenti di dalam masjid
Dari Aisyah ra. berkata : Hadapkan rumah-rumah ini ke lain masjid, lantaran sebetulnya saya tidak menghalalkan masjid untuk ditempati orang yang haidh dan junub. (HR. Annasai) - Berhubungan sumi istri (bersenggama)
Dari Abu Hurairah ra, berkata : Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa yang bersetubuh melalui farji istri yang sedang haidh atau menggauli istri melewati jalan belakangnya atau menhadiri tukang tenung (untuk minta diramal kemudian percaya) maka sungguh sudah kufur/ingkar terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). - Bercerai
Tag :
Fiqih
0 Komentar untuk "Hadats"