KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR 299 TAHUN 1996
TENTANGNOMOR 299 TAHUN 1996
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Menimbang :
- bahwa komponen aspek sosial ialah penggalan yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis terkena dampak lingkungan sehingga dampak negatif akhir suatu kegiatan terhadap komponen tersebut sanggup dikelola dengan baik;
- bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 wacana Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dirasakan kurang memadai untuk melaksanakan kajian aspek sosial;
- bahwa mengingat hal tersebut di atas, dipandang perlu memutuskan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan wacana Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 wacana Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-14/MENLH/3/1994 wacana Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
Menetapkan:KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN TENTANG PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 1
Aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ialah telaah yang dilakukan terhadap komponen demografi, ekonomi, dan budaya serta ialah penggalan yang tidak terpisahkan dari komponen lain dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.Pasal 2
Pasal 3
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 November 1996
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan,
TTD
Sarwono Kusumaatmadja
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
A. PENDAHULUAN
Analisis terkena dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1993 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ialah hasil studi terkena dampak penting suatu perjuangan atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah ini sudah diputuskan pula beberapa peraturan pelaksanaanya oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. melaluiataubersamaini demikian diharapkan Peraturan Pemerintah tersebut sanggup dilaksanakan dengan baik. Namun keadaan yang demikian masih berjalan belum sebagaimana yang diharapkan, ini sangat dirasakan akhir lemahnya contoh yang digunakan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP–14/MENLH/3/1994 wacana Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak lingkungan, khususnya kajian dampak sosial. Karena itu, maka aliran teknis kajian aspek sosial menjadi penting dalam penyusunan AMDAL dan ini ialah penggalan yang tidak sanggup dipisahkan dari kajian-kajian komponen lain. Sebagai upaya untuk lebih memperjelas dalam melaksanakan kajian komponen sosial menyerupai yang sudah ditentukan.
- TUJUAN
- Memahami dan melaksanakan kajian terkena aspek-aspek sosial dalam penyusunan AMDAL.
- Memahami keterkaitan aspek biogeofisik dan sosial dalam AMDAL.
- Memmenolong mempergampang proses penyusunan aspek sosial dalam studi AMDAL.
- RUANG LINGKUP
- Komponen sosial yang ditelaah meliputi:
- Demografi
- Ekonomi, dan
- Budaya.
- Kajian aspek sosial dilakukan untuk setiap dokumen:
- Kerangka Acuan (KA) ANDAL
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
NOMOR : KEP-299/11/1996
TANGGAL : 4 NOPEMBER 1996
PEDOMAN TEKNIS
KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
- PENDAHULUAN
- PELINGKUPAN DAMPAK PENTING
- Identifikasi Dampak Potensial
- daftar uji
- matrik interaksi sederhana
- bagan alir
- penelaahan pustaka
- pengamatan lapangan
- analisis isi
- interaksi kelompok
Beberapa komponen, sub-komponen dan parameter sosial yang sanggup diidentifikasi sebagai dampak potensial sanggup dilihat pada Tabel : 1 Daftar Komponen, Sub-Komponen dan Parameter Sosial.
- Evaluasi Dampak Potensial
- Apakah planning perjuangan atau kegiatan akan mengakibatkan perubahan fundamental pada struktur penduduk (kepadatan dan komposisi penduduk), dan proses penduduk (pertumbuhan dan mobilitas penduduk) ?
- Apakah planning perjuangan atau kegiatan akan mengakibatkan perubahan fundamental terhadap pola pemilikan dan penguasaan sumber daya alam, pola mata pencaharian penduduk, atau pendapat/pengeluaran rumah tangga ?
- Apakah planning perjuangan atau kegiatan akan mengakibatkan perubahan fundamental terhadap tatanan norma dan nilai masyarakat setempat, pranata-pranata sosial (lembaga-lembaga kemasyarakatan) yang berkaitan dengan kekerabatan (kohesi sosial), kegiatan ekonomi, dan pemilikan sumberdaya alam (property right) ?
- Pemusatan Dampak Penting (focussing)
Dalam proses pemusatan (focussing), penyusunan aspek sosial dalam AMDAL perlu memperhatikan:
- Dampak planning perjuangan atau kegiatan terhadap komponen lingkungan yang akan mengalami perubahan fundamental (dampak penting), dan sebaliknya;
- Dampak planning aspek sosial yang menjadikan timbulnya dampak penting pada aspek fisik-kimia dan biologi,dan sebaliknya;
- Hubungan lantaran akhir antar komponen dampak penting aspek sosial itu sendiri.
- PELINGKUPAN WILAYAH STUDI
- Batas Proyek
- Apakah di dalam batas proyek tersebut ada komunitas mesyarakat yang struktur sosial dan atau nilai-nilai sosial budaya yang dikandung berkopetensi berubah secara fundamental akhir acara pra-konstruksi (pembebasan/perolehan lahan, relokasi penduduk), kontruksi dan operasi dari planning perjuangan atau kegiatan ?
Struktur sosial yang dimaksud di sini sanggup berupa:
- Struktur perekonomian masyarakat setempat (pertanian, perkebunan, perikanan, jasa dan sebagainya);
- Struktur kekerabatan;
- Struktur pemilikan sumber daya alam baik yang bersifat formal maupun yang diakui/diatur oleh watak setempat (hak ulayat);
- Interaksi sosial yang terjalin di kalangan masyarakat setempat.
- Apakah di dalam batas proyek tersebut terdapat situs purbakala atau hal-hal lain yang berkaitan dengan kehidupan religi mesyarakat setempat ?
- Batas Ekologis
- Batas Sosial
- Hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas proyek sebagaimana dimaksud angka 3.1.
- Hasil identifikasi komunitas masyarakat yang terdapat dalam batas ekologi sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.
- Lokasi komunikasi masyarakat yang berada di luar batas proyek dan batas ekologi namun berpotensi terkena dampak yang fundamental dari planning perjuangan atau kegiatan melalui perembesan tenaga kerja, pembangunan akomodasi umum dan fasilitas.
- Batas Administrsi
LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR : KEP-299/11/1996
TANGGAL : 4 NOPEMBER 1996
PEDOMAN TEKNIS
KAJIAN ASPEK SOSIAL DALAM PENYUSUNAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(ANDAL)
Dalam penyusunan aspek sosial dalam ANDAL perlu diuraikan:(ANDAL)
- Metode pengumpulan dan analisis data sosial, serta metode prakiraan dan penilaian dampak;
- Uraian planning perjuangan atau kegiatan;
- Rona lingkungan hidup;
- Prakiraan dampak penting;
- Dan penilaian dampak penting.
- METODA PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA, METODA PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK
- Lingkup wilayah studi mengacu pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam Kerangka Acuan (KA);
- Komponen lingkungan yang diteliti ialah pembagian terstruktur mengenai dari gosip pokok aspek sosial yang terdapat dalam KA;
- Komponen lingkungan sosial yang diteliti harus bersifat spesifikasi lokasi, sehingga tidak selalu komponen aspek sosial yang terdapat dalam Pedoman Umum Penyusunan ANDAL (KEPMENLH Nomor 14 tahun 1994) dan dalam Tabel 1 panduan ini diteliti untuk setiap perjuangan atau kegiatan wajib AMDAL.
- Huruf c tersebut di atas membuka kemungkinan bahwa komponen aspek sosial yang tertera pada KA-ANDAL sanggup mengalami penambahan atau pengurangan sepanjang terjalin keterkaitan yang antar aspek fisik-kimia, biologi dan sosial.
- METODA PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA
- Dampak penting aspek sosial dari suatu planning perjuangan atau kegiatan pada umumnya tidak menyebar secara merata di seluruh kelompok dan lapisan masyarakat. melaluiataubersamaini demikian alam menetapkan/memilih metoda pengumpulan data dan analisis data yang relevan, baik yang bersifat kuantitatif atau kualitatif perlu mempertimbangkan:
- Perubahan fundamental atau dampak penting sosial yang dialami oleh kelompok atau lapisan masyarakat yang akan ditelaah;
- Satuan analisis (rumah tangga, desa, kabupaten, propinsi) yang akan diukur;
- Ukuran-ukuran yang bersifat penting berdasarkan pandangan masyarakat (emic) disekitar planning perjuangan atau kegiatan;
- Ketersediaan tenaga, waktu dan dana.
- Beberapa metoda pengumpulan data yang sanggup dipergunakan antara lain:
- Observasi/pengamatan lapangan;
- Pengumpulan data sekunder;
Melalui metode ini, data dan informasi yang berupa hasil-hasil penelitian, bahan-bahan pustaka dan bahan-bahan lain yang relevan dikumpulkan dari banyak sekali instansi terkait. - Wawancara dengan kuesioner;
Pengumpulan data pada sejumlah responden terpilih melalui wawancara dengan kuesioner yang terstruktur. - Wawancara mendalam (indepth interview).
Wawancara mendalam dengan tokoh-tokoh masyarakat atau orang-orang yang dianggap mengetahui wacana kondisi masyarakat setempat, dengan memakai aliran pertanyaan. - Diskusi kelompok terarah (focussed group discussion).
Metode pengumpulan data yang disebutkan di atas sebainya digunakan secara simultan dengan maksud semoga diperoleh keabsahan dan ketelitian yang tertinggi.
- Sampel (responden) yang dipilih harus sanggup mewakili populasi suatu kelompok dan lapisan masyarakat tertentu yang terkena dampak. Beberapa metode pengambilan sampel yang sanggup dipergunakan antara lain:
- Teknik pengambilan sampel secara proposonal;
- Teknik pengambilan sampel secara purposive;
- Teknik pengambilan sampel secara acak (random).
Jumlah sampel diputuskan berdasarkan kriteria diberikut ini:
- Derajat keseragaman (homogenitas) dari populasi. Makin seragam populasi yang diteliti makin kecil jumlah sampel yang akan diambil.
- Presisi (ketetapan/akurasi) yang dikehendaki. Makin tinggi tingkat presisi yang dikehendaki, makin besar jumlah sampel yang harus diambil.
- Ke dalam analisis yang ingin diperoleh, semakin dalam analisis yagn diinginkan semakin besar jumlah sampel yagn dibutuhkan.
- Metoda analisis data yang sanggup digunakan antara lain:
- Metoda analisis yang bersifat kuantitatif, menyerupai analisis statistik;
- Metoda analisis yang bersifat kualitatif, menyerupai analisis isi (content analysis)
- Data ekonomi sedapat mungkin didiberi nilai moneter (valuation) lantaran sebagian besar indikator-indikator ekonomi sanggup dikuantifikasi. Sehubungan dengan ini ada tiga (3) metode derma penilaian moneter yaitu:
- Penggunaan secara eksklusif berdasarkan harga pasar atau produktifitas (market-based Methods). Metode ini terdiri dari tiga (3) pendekatan:
- Pendekatan perubahan produktivitas (change of productivity).
- Pendekatan hilangnya mata pencaharian/penghasilan (loss of earning approach).
- Pendekatan pembatasan pengeluaran (defendive expenditures approach).
- Penggunaan penggantian harga pasar (surrogate market value). Metode ini terdiri dari empat (4) pendekatan:
- Pendekatan nilai kepemilikan (property value approach).
- Pendekatan pembedaan upah (wage differences approach).
- Pendekatan biaya perjalanan (travel cost approach).
- Pendekatan yang dikaitkan dengan nilai barang/komoditi tertentu sebagai penduga (hedonic pricing).
- Metode pasar buatan (constructed market) yang berdasar pada potensi pengeluaran atau kesediaan untuk membayar atau mendapatkan (potential expenditures willingness to pay or to accept) yang terdiri dari tiga (3) pendekatan:
- Pendekatan biaya pengganti (replacement cost approach).
- Pendekatan harga bayangan (shadow project approach).
- Pendekatan nilai kontingensi (contingent valuation approach).
- METODE PRAKIRAAN DAMPAK
Salah satu pendekatan yang sanggup digunakan untuk memprakirakan (besar) dampak sosial ialah dengan penerapan teknis analogi. Melalui pendekatan ini besar dampak suatu planning perjuangan atau kegiatan (disimbolkan P) terhadap suatu kelompok masyarakat (disimbolkan Xp), diukur dengan cara mengukur dampak yang sudah terjadi pada kelompok masyarakat yang berciri sama dengan masyarakat Xp (disimbolkan Xp*), yang terkena proyek serupa (disimbolkan P*) di lokasi lain. Besar dampak proyek P* terhadap masyarakat Xp* ini sanggup menjadi prakiraan dampak proyek P terhadap masyarakat Xp. Ilustrasi diberikut memperjelas hal dimaksud.
Besar dampak, termasuk yang memiliki nilai moneter, sanggup diukur melalui dua metode diberikut ini:
- Metode Formal, antara lain:
- Proyeksi penduduk (metode ekstrapolasi)
- Analisis kecenderungan (trend analysis)
- Analisis deret waktu (time series analysis)
- Metode Informal, antara lain:
- Penilaian pakar (professional judgment)
- Komparatif antar budaya (cross cultural)
- Teknik analogi
- Metode delphi
- METODE EVALUASI DAMPAK
Beberapa metode yang sanggup digunakan untuk mengevaluasi dampak secara holistik diantaranya adalah:
- USGS Matrik (Matrik Leopold)
- Bagan Alir Dampak
- Environmental Evaluation System (EES)
- Matrik Tiga Tahap Fischer dan Davies
- Extended Cost Benefit Analysis
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan metode penilaian dampak yang tepat untuk studi ANDAL, adalah:
- Bersifat komprehensif, metode tersebut bisa menggambarkan keterkaitan antar komponen dampak penting lingkungan sebagai akhir dari suatu planning perjuangan atau kegiatan;
- Bersifat fleksibel, metode tersebut sanggup digunakan untuk mengevaluasi banyak sekali dampak penting dari planning perjuangan atau kegiatan yang ukuran, satuan dan skalanya tidak sama serta dampaknya tidak sama;
- Bersifat dinamis, metode tersebut sesuai dengan kondisi rona lingkungan dan karakteristik planning perjuangan atau kegiatan yang ditelaah;
- Bersifat analitis, metode tersebut memenuhi syarat-syarat ilmiah;
- Bila Metode yang digunakan memakai skala dan atau bobot maka proses pelabuhan (amalgamasi) harus dilakukan secara benar, dalam arti proses peleburan nilai-nilai yang satuannya tidak sama harus dilakukan melalui proses yang secara ilmiah dibenarkan. Disamping itu bila memakai bobot atau skala, sejauh mungkin penyusunan aspek sosial ANDAL memperhatikan atau menghimpun masukan dari masyarakat yang terkena dampak;
- Metode tersebut sanggup digunakan untuk mengevaluasi planning perjuangan atau kegiatan untuk pengambilan keputusan.
- URAIAN RENCANA USAHA ATAU KEGIATAN
- Kebijaksanaan dan cara pembebasan/perolehan lahan
- Penyerapan tenaga kerja khususnya dari masyarakat setempat
- Rencana pembangunan akomodasi umum dan akomodasi sosial
- Rencana pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
- RONA LINGKUNGAN HIDUP
Sehubungan dengan hal tersebut maka data aspek sosial yang disajikan dalam rona lingkungan harus dibatasi pada hal-hal yang memiliki relevansi dan keterkaitan yang erat dengan prakiraan dan penilaian dampak. melaluiataubersamaini demikian, tidak seluruh komponen sosial harus diungkapkan dalam rona lingkungan hidup.
- PRAKIRAAN DAMPAK PENTING
- Setiap komponen lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan fundamental (dampak penting) dibahas melalui sistematika sebagai diberikut:
- Pada penggalan pertama, utarakan penyebab timbulnya (sumber) dampak, sebagai misal:
- Dampak terhadap pendapatan masyarakat di sekitar planning perjuangan atau kegiatan timbul sebagai dampak lanjutan dari perubahan pencarian dan peluang berusaha.
- Persepsi masyarakat terhadap planning perjuangan atau kegiatan timbul sebagai akhir berubahnya tingkat pendapatan, kondisi kesehatan masyarakat di sekitar proyek dan perembesan tenaga kerja oleh proyek.
- Pada penggalan dua, uraian wacana prakiraan besar dampak yang dilakukan dengan cara menganalisa perbedaan kualits lingkungan pada kondisi dengan dan tanpa adanya perjuangan kegiatan dengan memakai metode yang sudah diutarakan pada abjad A.2. terkena Metode Prakiraan Dampak. Disamping itu ditelaah pula arah perubahan dampak tersebut dari segi faktual atau negatif.
Untuk studi AMDAL Kawasan, Terpadu/ multisektor, dan Regional perlu didiberikan perhatian yang besar pada prakiraan dampak yang bersifat kumulatif. - Pada penggalan tiga, diuraikan sifat penting dari besar dampak sosial yang sudah diutarakan pada abjad b tersebut di atas ditinjau dari kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pakar dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994)
- Pada penggalan empat, bila dampak penting sosial yang sudah diutarakan pada abjad a, b, dan c tersebut di atas mengakibatkan dampak lanjutan, maka uraikan sub-komponen atau parameter yang terkena dampak lanjutan tersebut.
- Sistem bahasan sebagaimana pada angka 1 tersebut di atas berlaku pula untuk dampak penting yang memiliki nilai moneter.
- Mengingat adanya alternatif teknologi atau lokasi dari suatu planning perjuangan atau kegiatan, maka dampak penting aspek sosial untuk setiap alternatif perlu diprakirakan sesuai sistematika angka 1.
- EVALUASI DAMPAK PENTING
- Evaluasi dampak penting dilakukan denngan sistematika sebagai diberikut:
- Pada penggalan pertama, uraikan isu-isu pokok lingkungan yang terdapat dalam dokumen Kerangka Acuan (KA) dan komponen dampak penting lingkungan hasil dari prakiraan dampak penting;
- Pada penggalan kedua, dibahas/ditelaah secara holistik (komprehensip) dampak penting lingkungan (fisik-kimia, biologi dan sosial), baik yang faktual maupun negatif, dengan memakai metode yang sudah diuraikan pada abjad A.3. terkena Metode Evaluasi Dampak;
- Pada penggalan ketiga, bila ada alternatif lokasi atau teknologi dari planning perjuangan atau kegiatan maka lakukan penilaian dampak penting terhadap masing-masing alternatif tersebut. Hasil Evaluasi tersebut harus sanggup menjadi dasar untuk pengambilan keputusan atas kelayakan lingkungan dari planning perjuangan atau kegiatan.
- Evaluasi dampak juga dilakukan pada komponen-komponen dampak penting yang memiliki nilai moneter, sehingga diperoleh citra terkena biaya eksternal yang akan ditanggung atau dinikmati oleh masyarakat dan atau pemrakarsa.
- Apabila Analisis Dampak Lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak sanggup ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung balasan sanggup memutuskan menolak planning perjuangan atau kegiatan yang bersangkutan (Pasal 11 ayat 1 PP.51/1993).
NOMOR : KEP-299/11/1996
TANGGAL : 4 NOPEMBER 1996
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL
PENYUSUNAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
Didalam merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diperhatikan hal-hal sebagai diberikut:PENYUSUNAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL)
- Rencana pengelolaan lingkungan harus secara terang mengutarakan upaya-upaya yang akan ditempuh untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting sosial yang akan timbul. Disamping itu juga harus diutarakan pada kelompok atau lapisan masyarakat mana, di lokasi mana, bilamana, dan pihak mana yang akan melaksanakan pengelolaan lingkungan.
- Pihak yang melaksanakan pengelolaan lingkungan tidak spesialuntuk pemrakarsa saja melainkan juga sanggup instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
- Kesempatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan;
- Kewenangan menangani atau mengelola dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa (misal, dampak penting berupa timbulnya prostitusi di sekitar planning perjuangan atau kegiatan).
- Upaya pengelolaan lingkungan sosial ditempuh dengan cara mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sumber dampak penting tersebut, baik yang bersumber dari aspek fisik-kimia, biologi, dan kesehatan masyarakat maupun dari aspek sosial itu sendiri. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pertimbangan pakar.
- Bentuk-bentuk tugas serta masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak antara lain sanggup berupa, pembentukan lembaga komunikasi lingkungan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul, yang anggotanya terdiri dari pemrakarsa, masyarakat sekitar yang terkena dampak, unsur-unsur pemerintah kawasan setempat, serta instansi sektoral terkait. Disamping itu pranata sosial yang sudah ada di masyarakat didayagunakan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul.
- Kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, yang ialah salah satu bentuk pengelolaan lingkungan, harus mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan berdasarkan akad pihak-pihak yang terkait.
NOMOR : KEP-299/11/1996
TANGGAL : 4 NOPEMBER 1996
PEDOMAN TEKNIS KAJIAN ASPEK SOSIAL
DALAM PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
DALAM PENYUSUNAN
RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (RPL)
- Manfaat Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah:
- Sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan;
- Sebagai masukan untuk penyempurnaan kegiatan pengelolaan lingkungan;
- Sebagai alat bukti untuk melindungi adanya tuntutan kerusakan atau pencemaran lingkungan;
- Sebagai aba-aba dini wacana adanya gejala-gejala pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga upaya pencegahan sanggup dilakukan;
- Sebagai masukana untuk uji hipotesis dampak penting yang ditetapkan dalam dokumen ANDAL.
- Dalam merancang pemantauan lingkungan bagi aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak spesialuntuk mengandalkan data yang diperoleh dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, melainkan juga perlu mendayagunakan informasi wacana kualitas lingkungan dari masyarakat yang terkena dampak. Bila untuk keperluan tersebut digunakan respon, maka di dalam dokumen perlu diutarakan metode pengambilan sampel yang digunakan, jumlah sampel, dan lokasi pengambilan sampel secara jelas.
- Komponen lingkungan yang dipantau diseriuskan pada dampak penting yang sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan.
- Pihak yang melaksanakan pemantauan lingkungan tidak spesialuntuk pemrakarsa saja melainkan sanggup juga dilakukan oleh instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
- Kesepakatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan.
- Kewenangan memantau dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting terhadap pertumbuhan sektor informal di sekitar planning perjuangan atau kegiatan.
Tag :
Perundangan K3LH
0 Komentar untuk "Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Amdal"