Dasar-Dasar Aturan K3

Karyawan dalam sebuah perusahaan melakukan pekerjaan yang menjadi kiprah dan tangung jawabannya sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing – masing, dalam melakukan pekerjaan karyawan perlu mendapat donasi atas hak – haknya guna mendapat keselamatan dan kesehatan kerja serta kenyamanan dalam bekerja.
Dalam hal donasi tenaga kerja wacana keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah sudah mengeluarkan banyak sekali macam undang – undang dan peraturan yang mengatur wacana pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Di dalam memilih budi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pemerintah selalu berlandaskan pada peraturan perundangan yang ada.

1. Sebagi landasan utama yakni Undang- Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2)
yang       sebut bahwa
“Setiap masyarakat negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pengertiannya yakni bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan yakni pekerjaan yang bersifat manusiawi dan memungkinkan tenga kerja tetap sehat dan selamat sehingga sanggup hidup layak sesuai dengan martabat manusia.  Untuk itu diharapkan situasi kerja yang aman, sehat dan selamat dengan mengetrapkan keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Undang-Undang No.13 tahun 1969 wacana Pokok-Pokok Ketenagakerjaan, khususnya pasal 9 dan 10 terkena hak tenaga kerja terhadap donasi keselamatan dan kesehatan kerja serta kewajiban dari Pemerintah untuk membinanya.

3.  Undang-Undang No. 1 tahun 1970 wacana keselamatan kerja yang memuat pokok-pokok training dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja semenjak dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian di segenap kawasan kerja.

4.  Khususnya pada sektor pertambangan, terkena keselamatan dan kesehatan kerja diatur menurut Peraturan Pemerintah No, 19 tahun 1973, wacana Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bidang Pertambangan yakni dibawah menteri Pertambangan dan Energi. Sehingga dikeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/ 26 / MPE /1995 perihal pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sektor pertambangan.
0 Komentar untuk "Dasar-Dasar Aturan K3"

Back To Top