Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 3 Tahun 1998
Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan
Industri
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
1. bahwa dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup semoga tetap bermanfaa bagi insan serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pemmembuangan limbah cair ke media lingkungan;
2. bahwa acara pemmembuangan limbah cair oleh daerah industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh sebab itu perlu dilakukan pengendalian;
3. bahwa untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana sudah diputuskan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 wacana Pengendalian Pencemaran Air, perlu diputuskanlebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair;
4. bahwa menurut hal tersebut di atas dipandang perlu memutuskan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup wacana Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri;
Mengingat :
1. Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974 wacana Pokok-pokok Pemerintah di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 wacana Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3257);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 wacana Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 wacana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 wacana Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 wacana Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996 wacana Kawasan Industri;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU
MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Industri ialah daerah tempat pemusatan acara industri yang dilengkapi dengan pramasukana dan masukana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang sudah mempunyai Izin Usaha Kawasan Industri;
2. Perusahaan Kawasan Industri ialah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri;
3. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri ialah batas maksimum limbah cair yang diperbolehkan dimembuang ke lingkungan hidup dari suatu Kawasan Industri;
4. Limbah Cair Kawasan Industri ialah limbah dalam bentuk cair yang dihasilkan oleh acara Kawasan Industri yang dimembuang ke lingkungan hidup dan diduga sanggup menurunkan kualitas lingkungan hidup;
5. Mutu Limbah Cair ialah keadaan limbah cair yang ditetapkan dengan debit, kadar dan beban pencemar;
6. Debit maksimum ialah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dimembuang ke lingkungan hidup;
7. Kadar maksimum ialah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dimembuang ke lingkungan hidup;
8. Beban pencemaran maksimum ialah beban pencemaran tertinggi yang masih diperbolehkan dimembuang ke lingkungan hidup;
9. Menteri ialah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup;
10. Bapedal ialah tubuh Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Gubernur ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota dan Gubernur Kepala Daerah Istimewa.
Pasal 2
(1) Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang sudah mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat ialah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Kadar maksimum dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana tersebut dalam lampiran I Keputusan ini sanggup dilampaui sepanjang beban pencemaran maksimum tidak dilampaui.
(4) Perhitungan beban pencemaran maksimum ialah sebagaimana dalam Lampiran II Keputusan ini.
(5) Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditinjau secara terencana sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 3
Gubernur sanggup memutuskan parameter komplemen di luar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini dengan persetujuan Menteri
Pasal 4
(1) Gubernur sanggup memutuskan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Apabila Gubernur tidak memutuskan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini maka berlaku Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Apabila analisis terkena imbas lingkungan untuk daerah industri mensyaratkan Baku Mutu Limbah Cair lebih ketat dari Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka untuk daerah industri tersebut diputuskan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana yang dipersyaratkan oleh analisis terkena imbas lingkungan.
Pasal 6
(1) Setiap penanggung balasan Perusahaan Kawasan Industri wajib untuk :
a. Melakukan pengelolaan limbah cair sehingga mutu limbah cair yang dimembuang ke lingkungan hidup tidak melampaui Baku Mutu Limbah Cair yang sudah diputuskan;
b. Membuat kanal pemmembuangan limbah cair yang kedap air sehingga tidak terjadi penyerapan limbah cair ke lingkungan;
c. Memasang alat ukur debit atau laju alir limbah cair dan melaksanakan pencatatan debit harian limbah cair tersebut;
d. Memeriksakan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
e. Memisahkan kanal pemmembuangan limbah air dengan limpahan air hujan;
f. Menyampaikan laporan wacana luas lahan yang terpakai, catatan debit harian dan kadar parameter Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam abjad c dan abjad d sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Bapedal, Bapedalda Tingkat I, Bapedalda Tingkat II, Instansi Teknis yang membidangi daerah industri, dan instansi lain yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 7
Setiap penanggung balasan Perusahaan Kawasan Industri dihentikan melaksanakan pengenceran limbah cair.
Pasal 8
Apabila Baku Mutu Limbah Cair acara daerah industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sudah diputuskan sebelum Keputusan ini:
(a) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih ketat atau sama dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini ditetapkan tetap berlaku;
(b) Baku Mutu Limbah Cairnya lebih longgar dari pada Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib diubahsuaikan dengan Baku Mutu Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sehabis diputuskannya Keputusan ini.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diputuskan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 1998
Menteri Negara Lingkungan
Hidup,
Ttd
Sarwono Kusumaatmadja
LAMPIRAN I
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998
Tanggal : 15 Januari 1998
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 1998
Menteri Negara Lingkunagan Hidup
Ttd Sarwono Kusumaatmadja
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian
ttd.
Hambar Martono
LAMPIRAN II
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No : 03/MENLH/1998
Tanggal : 15 Januari 1998
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI,
PENJELASAN TENTANG PERHITUNGAN BEBAN PENCEMARAN MEKSIMUM
UNTUK MENENTUKAN MUTU LIMBAH CAIR
Penerapan baku mutu limbah cair pada pemmembuangan limbah cair melalui penetapan beban pencemaran maksimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I menurut pada jumlah unsure pencemar yang terkandung dalam ajaran limbah cair. Untuk itu dipakai perhitungan sebagai diberikut :
1. Beban Pencemaran Maksimum
BPM = (Cm)j x Dm x A x f . . . . . . . . . . . . . . . . (II.1.1)
Keterangan :
BPM = Beban Pencemaran maksimum yang diperbolehkan, ditetapkan dalam kg parameter per hari.
(Cm)j = Kadar maksimum parameter j menyerupai tercantum dalam lampiran I Keputusan ini, ditetapkan dalam mg/l.
Dm = Debit Limbah cair maksimum menyerupai tercantum dalam lampiran I, ditetapkan dalam L limbah cair per detik per hectare.
A = Luas lahan daerah yang terpakai, ditetapkan dalam hectare
(HA).
f = factor konversi = 1 kg * 24 x 3600 detik = 0,086 …
(II.1.2)
1.000.000 mg hari
2. Beban pencemaran bekerjsama dihitung dengan cara sebagai diberikut :
BPA = (CA)j x (DA) x f . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ( II.2.1)
Keterangan :
BPA = Beban pencemaran sebenarnya, ditetapkan dalam kg parameter per hari
(CA)j = Kadar bekerjsama parameter j, ditetapkan dalam mg/l.
DA = Debit limbah cair sebenarnya, ditetapkan dalam liter/detik
F = faktor konversi = 0,086
3. Evaluasi
Penilaian beban pencemaran ialah :
BPA tidak boleh melewati BPM
4. misal penerapan
Data yang diambil dari lapangan untuk penerapan Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri ialah :
- Luas areal daerah industri yang terbangun (A) [hectare, HA]
- Kadar bekerjsama (CA) untuk setiap parameter [mg/l]
- Debit limbah hasil pengukuran (DA) [liter/detik]
misal perhitungan :
Suatu daerah industri mempunyai luas lahan daerah terpakai 1.500 hektare. Parameter dari Lampiran I yang akan dijadikan pola perhitungan ialah parameter (j) BOD.
Dari Lampiran I diketahui :
- Debit maksimum yang di perbolehkan (Dm) = 1 l/det/Ha Untuk parameter BOD diketahui :
- Kadar maksimum (Cm) = 50 mg/liter
- Beban maksimum yang diperbolehkan = 4,3 kg/hari/HA
Data lapangan
- Kadar BOD hasil pengukuran (CA) = 60 mg/liter
- Debit hasi pengukuran (DA) = 1.000 l/det
- Luas lahan Kawasan terpakai (A) = 1.500 HA
Beban pencemaran maksimum parameter BOD yang diperbolehkan untuk daerah Industri tersebut (persamaan II.1.1) ialah :
BPM = Cm x Dm x f x A
= 50 x 1 x 0,086 x 1.500
= (4,3 kg/hari/HA) x 1.500 HA
= 6.450 kg/hari
Beban pencemaran bekerjsama untuk parameter BOD daerah industri tersebt (persamaan II.2.1) ialah :
BPA = CA x DA x f
= 60 x 1.000 x 0,086
= 5.160 kg/hari
Dari pola diatas BPA (5.160 kg/hari) lebih kecil dari pada BPM (6.450 kg/hari), jadi untuk parameter BOD daerah tersebut memenuhi Baku Mutu Limbah Cair.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 1998
Menteri Negara Lingkungan
Hidup,
ttd
Sarwono Kusumaatmadja
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
Bidang Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian
ttd.
Hambar Martono
______________________________________
Tag :
Perundangan K3LH

0 Komentar untuk "Kepmen Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan"