Disunnatkan menggunakan pakaian baru, bagus dan membersihkan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah bersabda kepada salah seorang shahabatnya di ketika ia melihatnya mengenakan pakaian buruk : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak menyampaikan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki dihentikan mirip pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang mirip kaum perempuan dan kaum perempuan yang mirip kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu dapat dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak ialah pakaian show (untuk ketenaran), alasannya yaitu Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu sudah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia pasti Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian dihentikan ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, alasannya yaitu hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan sebenarnya ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki dihentikan menggunakan emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan, Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian ia bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki dihentikan panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya alasannya yaitu sombong dan gembira diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya alasannya yaitu sombong”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan menlampaukan pecahan yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika menggunakan sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian gres membaca :“Segala puji bagi Allah yang sudah menutupi saya dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan menggunakan pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, alasannya yaitu yang putih itu yaitu yang terbaik dari pakaian engkau …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan diberihram untuk haji ataupun umrah, atau kalau perempuan itu sedang diberihdad (berkabung) atas janjkematian suaminya, atau kalau ia berada di suatu daerah yang ada laki-laki abnormal (bukan mahramnya), alasannya yaitu larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya anggun dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) perempuan pemasang tato dan yang minta ditatoi, perempuan yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan perempuan yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak menyampaikan apa yang ada di baliknya.
Pakaian laki-laki dihentikan mirip pakaian perempuan atau sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu ‘anhu ia menuturkan: “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang mirip kaum perempuan dan kaum perempuan yang mirip kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu dapat dalam bentuk pakaian ataupun lainnya.
Pakaian tidak ialah pakaian show (untuk ketenaran), alasannya yaitu Rasulullah Radhiallaahu ‘anhu sudah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia pasti Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).
Pakaian dihentikan ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar salib, alasannya yaitu hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha menyatakan sebenarnya ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki dihentikan menggunakan emas dan kain sutera kecuali dalam keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu ‘anhu mengatakan, Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta’ala pernah membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian ia bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki dihentikan panjang melebihi kedua mata kaki. Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam sudah bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh badannya, termasuk kedua kakinya.Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya alasannya yaitu sombong dan gembira diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya alasannya yaitu sombong”. (Muttafaq’alaih).
Disunnatkan menlampaukan pecahan yang kanan di dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah Radhiallaahu ‘anha di dalam haditsnya berkata: “Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika menggunakan sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian gres membaca :“Segala puji bagi Allah yang sudah menutupi saya dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan menggunakan pakaian berwarna putih, katrena hadits mengatakan: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, alasannya yaitu yang putih itu yaitu yang terbaik dari pakaian engkau …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan diberihram untuk haji ataupun umrah, atau kalau perempuan itu sedang diberihdad (berkabung) atas janjkematian suaminya, atau kalau ia berada di suatu daerah yang ada laki-laki abnormal (bukan mahramnya), alasannya yaitu larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya anggun dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: “Allah melaknat (mengutuk) perempuan pemasang tato dan yang minta ditatoi, perempuan yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan perempuan yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’alaih).
Tag :
Islami

0 Komentar untuk "Etika Berpakaian Dan Berhias"