Pornografi sanggup diidentifikasi sebagai penyakit sosial yang amat berbahaya. Dalam bahasa agama, pornografi sanggup disebut sebagai biang kejahatan (umm al-khaba'its). Dikatakan demikian, alasannya yaitu pornografi sanggup menjadikan keburukan-keburukan lain dalam masyarakat. Pornografi sanggup melemahkan ikatan-ikatan moral, serta mendorong timbulnya contoh kehidupan gres yang cenderung permisif dan hedonistik.
Ancaman pornografi kini kian meningkat, tidak saja pornografi, tetapi juga pornoaksi. Pada yang pertama, kategori porno berbentuk foto atau gambar (grafis), sedangkan pada yang kedua (pornoaksi) berbentuk perbuatan atau perilaku. Tentu, yang kedua ini lebih mengancam, alasannya yaitu sifatnya yang eksklusif (live), nyata (externalized), dan menantang (interested).
Dalam bahasa Alquran, pornografi atau pornoaksi itu disebut tabarruj. Menurut para pakar tafsir, tabarruj berarti mempertontonkan segi-segi keindahan perempuan (idzhar-u mahasin-i al-mar'at-i), atau memamerkan sesuatu yang berdasarkan kelayakan harus ditutup (idzhar-u ma yajib-u ikhfa'uh-u). Firman Allah, "Dan hendaklah engkau tidakboleh berhias dan bertingkah laris menyerupai orang-orang jahiliyah yang lampau." (QS al-Ahzab: 32).
Tabarruj menyerupai tersebut dalam ayat di atas menunjuk pada kebiasaan perempuan zaman jahiliyah. Mereka biasa berdandan secara berlebihan dengan mengatakan tambahan dan segi-segi keindahan tubuh mereka. Ini dilakukan justru saat mereka hendak keluar rumah.
Kebiasaan mereka dalam hal ini kelihatannya tidak tidak sama dengan perempuan masa kini. Ini berarti, kebiasaan perempuan pada zaman jahiliyah doloe (jahiliyyat al-ula) sudah muncul kembali pada zaman jahiliyah modern kini (jahiliyyat al warn al'isyrin).
Wanita-wanita diberiman diperintahkan supaya meninggalkan kebiasaan jahiliyah. Mereka diminta supaya lebih menjaga diri, dengan mengendalikan pandangan, menutup aurat, mengenakan kerudung atau jilbab, dan sama sekali tidak dibenarkan melaksanakan tabarruj (QS al-Nur: 31). Dalam suatu hadis, Rasulullah SAW melarang perempuan cerdik balig cukup akal membuka aurat. Dikatakan, aurat perempuan yaitu seluruh badannya, kecuali dua hal sebagai pengecualian, yaitu wajah dan telapak tangan (HR Abu Daud).
Dalam riwayat lain disebutkan, saat diturunkan ayat 31 surat al-Nur di atas, wanita-wanita Muslimah sekaligus menutup kepala dan leher mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang merobek kain sarung mereka sebagai kerudung atau jilbab.
Jadi, perintah supaya perempuan Muslimah menutup aurat, menjaga kesopanan, dan kepantasan dengan berkerudung atau berjilbab, bukanlah problem khilafiyah, tetapi anutan Islam yang sebenar-benarnya berdasarkan Quran dan As-Sunah.
Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, harus berusaha melawan pornografi dan pornoaksi. Usaha ini dirasakan makin penting dilakukan di tengah-tengah ancaman pornografi dan pornoaksi yang semakin menggila cerdik balig cukup akal ini.
Ancaman pornografi kini kian meningkat, tidak saja pornografi, tetapi juga pornoaksi. Pada yang pertama, kategori porno berbentuk foto atau gambar (grafis), sedangkan pada yang kedua (pornoaksi) berbentuk perbuatan atau perilaku. Tentu, yang kedua ini lebih mengancam, alasannya yaitu sifatnya yang eksklusif (live), nyata (externalized), dan menantang (interested).
Dalam bahasa Alquran, pornografi atau pornoaksi itu disebut tabarruj. Menurut para pakar tafsir, tabarruj berarti mempertontonkan segi-segi keindahan perempuan (idzhar-u mahasin-i al-mar'at-i), atau memamerkan sesuatu yang berdasarkan kelayakan harus ditutup (idzhar-u ma yajib-u ikhfa'uh-u). Firman Allah, "Dan hendaklah engkau tidakboleh berhias dan bertingkah laris menyerupai orang-orang jahiliyah yang lampau." (QS al-Ahzab: 32).
Tabarruj menyerupai tersebut dalam ayat di atas menunjuk pada kebiasaan perempuan zaman jahiliyah. Mereka biasa berdandan secara berlebihan dengan mengatakan tambahan dan segi-segi keindahan tubuh mereka. Ini dilakukan justru saat mereka hendak keluar rumah.
Kebiasaan mereka dalam hal ini kelihatannya tidak tidak sama dengan perempuan masa kini. Ini berarti, kebiasaan perempuan pada zaman jahiliyah doloe (jahiliyyat al-ula) sudah muncul kembali pada zaman jahiliyah modern kini (jahiliyyat al warn al'isyrin).
Wanita-wanita diberiman diperintahkan supaya meninggalkan kebiasaan jahiliyah. Mereka diminta supaya lebih menjaga diri, dengan mengendalikan pandangan, menutup aurat, mengenakan kerudung atau jilbab, dan sama sekali tidak dibenarkan melaksanakan tabarruj (QS al-Nur: 31). Dalam suatu hadis, Rasulullah SAW melarang perempuan cerdik balig cukup akal membuka aurat. Dikatakan, aurat perempuan yaitu seluruh badannya, kecuali dua hal sebagai pengecualian, yaitu wajah dan telapak tangan (HR Abu Daud).
Dalam riwayat lain disebutkan, saat diturunkan ayat 31 surat al-Nur di atas, wanita-wanita Muslimah sekaligus menutup kepala dan leher mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang merobek kain sarung mereka sebagai kerudung atau jilbab.
Jadi, perintah supaya perempuan Muslimah menutup aurat, menjaga kesopanan, dan kepantasan dengan berkerudung atau berjilbab, bukanlah problem khilafiyah, tetapi anutan Islam yang sebenar-benarnya berdasarkan Quran dan As-Sunah.
Setiap Muslim, setingkat dengan kemampuan yang dimiliki, harus berusaha melawan pornografi dan pornoaksi. Usaha ini dirasakan makin penting dilakukan di tengah-tengah ancaman pornografi dan pornoaksi yang semakin menggila cerdik balig cukup akal ini.
Tag :
Islami
0 Komentar untuk "Ancaman Pornografi"